Berdasarkan golongan, profesi bidan dapat dibedakan menjadi PNS Bidan dan Non-PNS Bidan. Perbedaan kedua jenis bidan ini dapat dilihat dari tempat mereka bekerja. Bidan PNS bekerja di instansi pemerintahan, seperti dinas kesehatan, rumah sakit dan puskesmas milik pemerintah, dan lainnya. Sementara bidan non-PNS dapat bekerja di instansi swasta, mulai klinik, puskesmas, praktik mandiri, hingga rumah sakit swasta.  

Apabila ingin menjadi bidan PNS, kalian wajib mengikuti tes CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) yang diselenggarakan oleh pemerintah. Sedangkan bidan non-PNS, tak perlu mengikuti seleksi CPNS. 

Perbedaan lainnya adalah Bidan PNS memiliki golongan/tingkatan. Meski sama-sama berstatus PNS, gaji dan tunjangan yang diperoleh dapat berbeda sesuai dengan golongan/tingkatan masing-masing. Berikut penjelasannya.

Jenjang Jabatan dan Gaji Pokok PNS Bidan

Jenjang dan jabatan bidan PNS diatur detail dalam Permenkes Nomor 551/Menkes/Per/VII/2009, terdiri atas bidan tingkat terampil dan bidan tingkat ahli. Yang membedakan kedua jenjang bidan ini adalah tingkat pendidikannya. Bidan terampil adalah jabatan bidan yang memiliki ijazah D3 Kebidanan ke bawah. Sedangkan, bidan ahli adalah jabatan bidan yang memiliki ijazah setara DIV/S1 ke atas. 

Selanjutnya, setiap jenjang memiliki pangkat golongan yang nantinya memberikan pengaruh terhadap gaji dan tunjangan yang diterima. Maka tidak heran apabila gaji bidan per orang akan mendapatkan nominal yang berbeda.

Bidan Terampil

Jabatan bidan terampil terbagi menjadi 4, berikut ini.

Bidan Ahli

Jabatan bidan ahli terbagi menjadi 3 golongan, sebagai berikut.

Tugas Bidan

Golongan PNS maupun non-PNS, tugas mereka sejatinya sama saja. Mereka bertugas melaksanakan pelayanan kesehatan ibu dan reproduksi perempuan, pelayanan keluarga berencana, pelayanan kesehatan bayi, dan anak, serta pelayanan kesehatan masyarakat. Bidan memiliki peran penting dalam meningkatkan derajat kesehatan ibu dan anak. 

Baca Juga

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan, memiliki kewenangan dalam melakukan beberapa hal berikut ini.

1. Pelayanan Kesehatan Ibu

Pelayanan kesehatan yang diberikan bidan pada ibu, mencakup:

  • Konseling pada masa sebelum hamil
  • Antenatal pada kehamilan normal
  • Membantu melakukan persalinan normal
  • Membantu ibu nifas normal
  • Membantu ibu menyusui

2. Pelayanan Kesehatan Anak

Selain pada ibu, tugas bidan juga memberikan pelayanan kesehatan pada bayi baru lahir, bayi, anak balita, dan anak pra sekolah.

3. Pelayanan Kesehatan Reproduksi Perempuan dan Keluarga Berencana

Peran bidan juga penting dalam memberikan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana, seperti ini.

  • Memberikan penyuluhan dan konseling kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana. 
  • Memberikan pelayanan kontrasepsi oral, kondom, dan suntikan.

IIK Bhakti Wiyata menjadi salah satu kampus kesehatan yang memiliki Prodi D3 Kebidanan, S1 Kebidanan, dan Pendidikan Profesi Bidan. Ayo kuliah kebidanan di IIK Bhakta saja! Daftar sekarang juga!

Punya Pertanyaan? Admin kami siap membantu.

Link:

By IIK Bhakti Wiyata

Developing Health Experts