Berdasarkan data kasus Covid-19 di Indonesia, tercatat beberapa ibu hamil yang terkonfirmasi positif Covid-19 mengalami gejala berat bahkan meninggal dunia. Mengantisipasi hal tersebut, terhitung mulai 2 Agustus 2021 Kementerian Kesehatan, Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) atau Ahli Imunisasi Nasional, serta Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) telah merekomendasikan pemberian vaksin untuk ibu hamil. Adapun jenis vaksin yang disarankan adalah berbasis mRNA seperti Pfizer dan Moderna, serta jenis inactivated seperti Sinovac. Pemberian vaksin bertujuan untuk menekan angka keparahan bahkan kematian akibat Covid-19 dikarenakan ibu hamil termasuk kategori resiko tinggi.
Sebelum vaksin Covid-19, ibu hamil perlu menjalani proses skrining untuk melihat status kesehatannya. Berdasarkan Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, syarat ibu hamil boleh vaksin Covid-19, antara lain:
- Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius.
- Tekanan darah di bawah 140/90 mmHg. Apabila hasilnya di atas 140/90 mmHg, pengukuran diulang lagi 5-10 menit kemudian, apabila masih di atas ambang batas tersebut, vaksinasi Covid-19 ditunda.
- Usia kehamilan di trimester kedua, atau di atas 13 minggu hingga 33 minggu.
- Tidak ada tanda-tanda preeklamsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, dan tekanan darah di atas 140/90 mmHg.
- Tidak memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, atau bidur di seluruh tubuh.
- Bagi ibu hamil dengan penyakit penyerta atau komorbid seperti jantung, diabetes, asma, penyakit paru, HIV, hipertiroid/hipotiroid, penyakit ginjal kronik, atau penyakit liver; maka penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut.
- Bagi ibu hamil dengan penyakit autoimun atau menjalani pengobatan autoimun seperti lupus, maka penyakit dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut.
- Tidak sedang menjalani pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk atau transfusi darah.
- Tidak sedang menerima pengobatan imunosupresan seperti kortikosteroid dan kemoterapi.
- Tidak terkonfirmasi positif Covid-19 dalam waktu tiga bulan terakhir.
Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, dr. Reisa Broto Asmoro mengatakan, meskipun sudah ada izin resmi dari Kemenkes, tetapi ibu hamil harus tetap memperhatikan berbagai hal sebelum vaksin Covid-19. Berikut beberapa tips untuk ibu hamil yang ingin ikut vaksinasi Covid-19:
1. Konsultasi dahulu dengan dokter
Seperti diketahui, setiap ibu hamil memiliki kondisi kesehatan fisik yang berbeda-beda, baik untuk dirinya sendiri maupun janin yang ada di dalam rahimnya. Oleh karena itu, penting sekali bagi ibu hamil untuk selalu berkonsultasi dengan dokter kandungan atau bidan penanggung jawabnya.
2. Pastikan memenuhi persyaratan
Tips berikutnya adalah ibu hamil harus memastikan terlebih dahulu semua persyaratan yang telah ditetapkan oleh petugas harus terpenuhi. Pemenuhan persyaratan ini harus diupayakan supaya, tidak terjadi hal-halburuk diluar target melindungi diri dari infeksi Covid-19 ini.
Dalam usia kehamilan 13 minggu ke atas ini, rata-rata berat bayi dalam kandungan sudah mencapai 42 gram dengan panjang mencapai 9 cm, tulang dan tengkoraknya semakin mengeras dan kemampuan mendengarnya ikut meningkat. Tidak hanya itu, kemampuan otak bayi sudah berkembang di trimester pertama, mungkin bisa merasakan tendangan dan detak jantung berdebar serta bisa melihat berbagai ekspresi melalui pemeriksaan USG. Oleh sebab itu dianjurkan vaksinasi setelah kandungan berusia 13 minggu. Mari sukseskan program vaksinasi pemerintah untuk Indonesia yang lebih sehat.
Sumber: Kompas.com