Fakultas Sains Teknologi dan Analisis (FSTA IIK BW) dan Fakultas Farmasi IIK BW hari ini menggelar kuliah pakar bertajuk "Peran FSTA dalam bidang kosmetik, obat dan aspek legalnya", Selasa (14/01/2020). Kuliah pakar dimulai pukul 09:00 WIB dan diikuti oleh mahasiswa dari prodi D3 Anafarma, S1 Kimia, D3 Farmasi dan S1 Farmasi.
Dalam kegiatan yang digelar di ruang Auditorium tersebut hadir narasumber Bapak Joni Ideus Setiawan, S.Si., Apt yang merupakan ketua Loka POM Kab Kediri. Dipandu Bapak Sony Andika S.Farm., M.Farm beliau menyampaikan materi mengenai perizinan obat dan kosmetik hingga beberapa bahan yang saat ini telah dilarang oleh BPOM. Beliau sebagai salah satu penggerak regulasi obat dan makanan juga menjelaskan tugas pengawasan yang harus diketahui oleh mahasiswa FSTA dan Farmasi IIK BW.
“Pengawasan obat dan makanan merupakan sistem komprehensif yang meliputi seluruh siklus proses suatu produk, baik sebelum diedarkan maupun selama beredar di tengah masyarakat. Dengan ditunjang dengan keberadaan UU Pengawasan Obat dan Makanan standar dan persyaratan obat dan makanan yang beredar dapat kita jamin keasliannya, sehingga dapat melindungi masyarakat dari penggunaan obat dan makanan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan.” Katanya di sela kuliah pakar peran FSTA.
Kegiatan kuliah pakar ini ditutup dengan prosesi pemberian cinderamata dari IIK BW kepada narasumber. Semoga dengan terselenggaranya kuliah pakar ini mahasiswa dari FSTA dan Farmasi IIK BW dapat memahami regulasi dalam membuat produk obat maupun kosmetik.