Dalam upaya meningkatkan pemahaman sivitas akademika terhadap kebijakan terbaru di bidang pendidikan tinggi, Badan Penjaminan Mutu (BPM) Institut Ilmu Kesehatan (IIK) Bhakti Wiyata Kediri menyelenggarakan Sosialisasi Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026 dan Implementasinya dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) pada 28 Juli 2026. Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Meeting Lantai 3 Gedung Adipadma ini diikuti oleh seluruh unit kerja sebagai bentuk komitmen institusi dalam mengimplementasikan regulasi secara tepat dan terintegrasi.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai substansi Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 10 Tahun 2026, sekaligus menjelaskan implikasinya terhadap penyelenggaraan Sistem Penjaminan Mutu Internal di lingkungan IIK Bhakti Wiyata Kediri. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh unit kerja memiliki persepsi yang sama dalam menerapkan kebijakan baru sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan.
Kegiatan dihadiri oleh Badan Penjaminan Mutu (BPM) bersama seluruh unit kerja di lingkungan IIK Bhakti Wiyata Kediri, meliputi jajaran Rektorat, Lembaga, Biro Pusat, Pusat, Fakultas, Program Studi, Unit Penjaminan Mutu (UPM), serta Gugus Penjaminan Mutu (GPM). Kehadiran berbagai unsur pimpinan dan pengelola mutu tersebut menunjukkan pentingnya sinergi antarunit dalam menerjemahkan regulasi menjadi kebijakan dan praktik yang efektif di tingkat institusi maupun program studi.
Pada sesi utama, peserta memperoleh pemaparan mengenai pokok-pokok perubahan yang diatur dalam Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026 serta berbagai konsekuensi yang perlu diantisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Pembahasan juga difokuskan pada keterkaitan regulasi tersebut dengan implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), khususnya dalam penyusunan standar, pelaksanaan evaluasi, pengendalian mutu, serta penyusunan program peningkatan mutu yang mengacu pada siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP).
Selain pemaparan materi, kegiatan berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Peserta dari berbagai unit kerja menyampaikan pertanyaan serta berbagi pandangan mengenai penerapan regulasi baru di masing-masing unit, termasuk strategi penyesuaian dokumen mutu, penyelarasan indikator kinerja, dan penguatan koordinasi dalam implementasi SPMI. Diskusi tersebut menjadi forum yang produktif untuk menyamakan persepsi sekaligus mengidentifikasi langkah-langkah yang perlu dilakukan agar proses implementasi dapat berjalan secara efektif.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, IIK Bhakti Wiyata Kediri menegaskan komitmennya untuk senantiasa mengikuti perkembangan regulasi pendidikan tinggi dan memastikan setiap perubahan kebijakan dapat diimplementasikan secara optimal. Pemahaman yang baik terhadap Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026 diharapkan semakin memperkuat pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal, mendukung peningkatan kualitas tata kelola institusi, serta mendorong terciptanya budaya mutu yang berkesinambungan di seluruh unit kerja.