Tahukah Anda? Saat ini salah satu persyaratan melakukan perjalanan domestik dan internasional wajib mengisi e-HAC. Dalam Surat Edaran yang ditandatangani Menkes Terawan pada 26 Juni 2020 lalu, sejumlah peraturan dikeluarkan sebagai prasyarat untuk melakukan perjalanan dalam negeri. Diantaranya, masyarakat diharuskan punya Kartu Kewaspadaan Sehat atau Health Alert Card (HAC).
E-HAC atau electronic-Health Alert Card merupakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan versi modern dari kartu manual yang sempat digunakan sebelumnya. E-HAC diperlukan untuk semua pelaku perjalanan baik udara, pelabuhan, maupun untuk pos lintas batas darat negara. Sistem ini dikembangkan oleh Kemenkes, dalam hal ini Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan, Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
Sistem Health Alert Card (HAC) diharapkan bisa mendukung kemudahan akses pelayanan kepada semua calon penumpang. Tujuannya, untuk didata sebagai kontrol bagi negara untuk meminimalisir risiko terjadinya penyebaran penyakit yang dibawa oleh penumpang.
Lalu bagaimana cara Mendapatkan e-HAC?
Untuk mendapatkan Kartu Kewaspadaan Kesehatan, masyarakat bisa memperolehnya dengan mengunduh aplikasi e-HAC melalui Play Store. E-HAC juga bisa diisi dengan cara mengakses https://inahac.kemkes.go.id. Kartu kewaspadaan ini diisi saat keberangkatan baik secara elektronik maupun non-elektronik.
Mengutip dari Surat Edaran Kemenkes, saat pembelian tiket pesawat atau kapal, penumpang yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan swab antigen kepada pihak maskapai/operator pelayaran/agen perjalanan secara elektronik maupun non-elektronik. Selain itu, diharuskan sudah mengunduh aplikasi e-HAC dan sudah mengisi informasi keberangkatan.
Nantinya Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandar udara atau pelabuhan keberangkatan akan memastikan kalau kartu kewaspadaan tersebut sudah diisi dan memverifikasinya. Adapun Dinas Kesehatan daerah provinsi/kabupaten/kota nantinya bisa mengakses informasi kedatangan pelaku perjalanan dalam negeri yang melalui bandara atau pelabuhan ke wilayahnya melalui aplikasi e-HAC tersebut.
Selain e-HAC, salah satu platform yang dapat dijadikan bukti untuk validasi dokumen kesehatan bebas Covid-19 adalah aplikasi Paspor Sehat. Dalam hal ini RSGM IIK Bhakti Wiyata sudah bekerjasama dengan paspor sehat. Paspor sehat yang dapat dicek melalui laman pasporsehat.com ini merupakan pelopor platform validasi dokumen kesehatan bebas COVID - 19 online pertama di dunia yang digunakan secara massal oleh pemerintah Indonesia sebagai syarat utama pelaku perjalanan. Inovasi teknologi ini tersambung dengan platform layanan kesehatan, seperti rumah sakit, klinik, puskesmas, dan laboratorium.
RSGM IIK Bhakti Wiyata bekerja sama dengan Paspor sehat untuk mendigitalisasi hasil pemeriksaan swab antigen ke aplikasi e-HAC. Sedangkan untuk pemeriksaan swab PCR dilakukan langsung oleh mitra dari RSGM IIK Bhakti Wiyata, yaitu Intibios Lab Sidoarjo, yang nantinya hasil juga akan tersambung dalam aplikasi e-HAC.
Perlu diketahui, sampai saat ini standar diagnosis untuk pemeriksaan COVID-19 masih melalui tes PCR. Namun, bila Anda ingin melihat perbedaan secara detail dari ketiga pemeriksaan COVID-19 yang ada saat ini, Anda bisa lihat tabel perbedaan berikut:
| Faktor Pembeda | Rapid Test Antibodi | Swab Antigen | Swab PCR |
| Sampel | Darah | Lendir Hidung | Lendir hidung dan tenggorokan |
| Metode | Mendeteksi antibodi IgG & Igm untuk melawan COVID-19 | Mendeteksi protein virus yang ada di kulit virus COVID-19 | Mendeteksi materi genetik virus lewat RNA |
| Waktu pemeriksaan | 15 menit | 15 menit | 1-3 hari |
| Tingkat Akurasi | 60-70% | 92% | 99% |
Sumber: Diskominfo Langkat
Dari ketiga pemeriksaan COVID-19 saat ini, rapid test antibodi sudah tidak berlaku lagi untuk syarat berpergian domestik maupun internasional. Lampiran hasil Swab Antigen atau PCR kini menjadi syarat perjalanan sejumlah daerah di Indonesia, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Jawa Tengah dan lainnya. Hal ini menjadi salah satu kebijakan pemerintah terkait pengetatan mobilitas masyarakat di tengah kasus COVID-19 yang masih meningkat.
Lalu, bagaimana alur pelaksanaan swab antigen dan PCR di RSGM IIK Bhakti Wiyata yang akan tersambung e-HAC dan paspor sehat?
- Pasien wajib memiliki aplikasi e-HAC, lalu login sesuai dengan identitas pasien.
- Pasien bisa datang langsung ke RSGM IIK Bhati Wiyata untuk swab antigen atau swab PCR. Khusus PCR akan dilakukan oleh pihak Intibios Lab yang sudah standby di RSGM IIK Bhakti Wiyata. Pasien dapat mendaftar online terlebih dahulu melalui laman www.rsgmiikbw.com/pendaftaran untuk tes swab.
- Hasil swab antigen atau PCR akan terintegrasi otomatis melalui e-HAC dan Anda tinggal melengkapi data keberangkatan melalui aplikasi e-HAC seperti biasanya.
Bagaimana mudah bukan? Semuanya jadi lebih akurat dan perjalananan Anda akan lebih lancar dan aman dengan e-HAC dan paspor sehat.
Kunjungi RSGM IIK Bhakti Wiyata sekarang yang berlokasi di Jl. K.H Wahid Hasyim 65, Kediri. Informasi lebih lanjut hubungi (0354) 774 040 atau dapat juga via Whatsapp di nomor 082 115 3333 61. Ada dua layanan swab yang ditawarkan oleh RSGM IIK Bhakti Wiyata, diantaranya:
- Swab Antigen (hasil ± 1 jam) Rp 200.000/orang. Promo swab antigen untuk Paket Teman minimal 3 orang hanya @Rp 150.000/orang.
- Swab PCR (hasil H+2 hari) Rp
800.000à Rp 780.000 (promo hingga 16 Agustus 2021)
Pendaftaran tes swab juga dapat dilakukan secara online melalui website resmi RSGM IIK Bhakti Wiyata www.rsgmiikbw.com/pendaftaran. Tes swab di RSGM kini juga lebih mudah dengan adanya layanan drive thru. Catat jadwal operasional RSGM IIK Bhakti Wiyata setiap:
Senin – Jumat : 08:00 -13:00
Sabtu : 08:00 -12:00
Kami tunggu kehadiran Anda di RSGM IIK Bhakti Wiyata. Ingat, deteksi COVID-19 lebih dini sangat baik untuk mengurangi tingkat keparahan penyakit tersebut. Salam sehat.