Pendaftaran Program Kelas Karyawan RPL/AJ Jalur Reguler 2 Gelombang 2 T.A. 2024 - 2025 Daftar Sekarang

Telah dibuka Program Kelas Karyawan (Kategori RPL, Progsus dan Alih Jenjang) TA 2024-2025Info Selengkapnya

 
 

Perlindungan bagi Mahasiswa Magang & PKL IIK Bhakta Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Kediri

7 Apr 2022 13:30 by Totok Agung


Previous Next
 

BPJS Ketenagakerjaan Kediri bekerjasama dengan Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata (IIK Bhakta) dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk mahasiswa magang atau Praktik Kerja Lapangan (PKL). 
Kerjasama ini ditandai dengan dilaksanakannya penandatanganan MoU di ruang meeting Gedung Adipadma IIK Bhakta pada Kamis (07/04/2022).

Prof. Dr. apt. Muhamad Zainuddin selaku Rektor IIK Bhakta mengatakan kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan ibarat payung untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi mahasiswa magang. Perlu diketahui IIK Bhakta memiliki sekitar 4.000 mahasiswa dan untuk mahasiswa magang secara penuh telah didaftarkan dalam kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan. 

Sementara itu Suharno Abidin Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kediri menyampaikan Kerjasama ini telah berjalan sejak tahun 2019 lalu dan hari ini kami melakukan perpanjangan kerjasama untuk meningkatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada mahasiswa magang IIK Bhakta.

Perlindungan yang dicover mulai dari mahasiswa berangkat magang, segala aktivitas selama menjalankan pendidikan magang, sampai pulang kembali ke rumah. Sehingga secara penuh mahasiswa magang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan. Melalui kepesertaan ini mahasiswa magang  akan dilindungi dalam 2 program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 

Manfaat jaminan inipun sangat besar, seperti dari penggantian seluruh biaya pengobatan tanpa batas, sampai sembuh, sesuai indikasi dokter apabila terjadi risiko kecelakaan dalam praktek kerja magang.  Jika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan santunan JKK sebesar 70 juta, sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM) maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp 42 juta. Besarnya manfaat yang diberikan harapannya dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada mahasiswa ketika melaksanakan praktek kerja magang.
 

 

Artikel Terkait


1. Last Call: Kesempatan Menarik untuk Camaba 2024, Segera Raih Promo Spesial DP3 Awal Rp 0 dengan Cicilan Variatif Lainnya
2. Perkuat Tri Dharma Perguruan Tinggi: IIK Bhakta Jalin Kerjasama dengan ITEKES Bintang Persada Bali
3. Komitmen Majukan Kesehatan di Timor Leste: IIK Bhakkta Berikan Beasiswa bagi Warga Timor Leste 
4. Waspada Penipuan yang Mengatasnamakan IIK BW dan SMKKBW
5. Prima dalam Layanan: IIK BW Peduli Rilis Program Baru “Konsultasi Kesehatan” Secara Online dan Gratis untuk Masyarakat Umum
6. IIK Bhakta bersama Kodim 0809 Lakukan Vaksinasi ke Santri Lirboyo