Welcome To IIK Bhaktiwiyata

Pendaftaran Jalur Reguler 3 Gelombang 3 T.A. 2023 - 2024 Daftar Sekarang

Telah dibuka program RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau) & program Khusus TA 2023/2024Info Selengkapnya

Profesi Apoteker

Header Info Profesi Apoteker

Kompetensi Umum

  1. Mampu mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah terkait obat untuk mengoptimalkan terapi.
  2. Mampu memberikan pelayanan sediaan farmasi dan alat kesehatan sesuai kebutuhan pasien.
  3. Mampu menyiapkan sediaan farmasi (steril dan nonsteril) sesuai kebutuhan pasien.
  4. Mampu berperan aktif dalam perancangan, pengembangan, dan produksi sediaan farmasi yang aman, efektif, stabil dan bermutu.
  5. Mampu mengelola penyediaan dan pendistribusian sediaan farmasi dan alat kesehatan secara sistematis dan efektif.
  6. Mampu menyediakan informasi yang akurat dan terkini serta memberikan informasi yang akurat dan terkini serta memberikan pelayanan informasi dan edukasi terkait obat dan pengobatan.
  7. Mampu merancang dan melaksanakan pelayanan kefarmasian berbasis komunitas dalam upaya promotif dan preventif kesehatan masyarakat.
  8. Mampu melakukan penelitian bidang kefarmasian untuk meningkatkan pencapaian keberhasilan terapi.
  9. Mampu mengembangkan kemampuan profesi secara berkelanjutan.
  10. Mampu menerapkan sistem manajemen dalam mengelola pekerjaan kefarmasian.
  11. Mampu membangun komunikasi dan kerjasama interprofesional dengan berbagai pihak, khususnya dengan tenaga kesehatan.
  12. Mampu melakukan praktik kefarmasian secara profesional, legal dan etik.

Kompetensi Khusus

  1. Mampu menerapkan praktek kefarmasian berdasarkan Professional and Ethical Practice dalam hal pelayanan konseling dan informasi terkait obat, menyusun informasi/ide/pemikiran, mengkomunikasikan dan berkolaborasi dengan profesi kesehatan lain melalui berbagai media dan atau masyarakat umum secara efektif sesuai Legal and Regulatory Practice.
  2. Mampu mengelola fasilitas kefarmasian, sumber daya manusia, sediaan farmasi dan alat kesehatan yang memenuhi persyaratan legalitas, aman, efektif dan terdokumentasi sesuai dengan Good Pharmacy Practice.
  3. Mampu melakukan dan mengevaluasi pelayanan swamedikasi yang rasional (efektif, aman, tersedia dan terjangkau) dan pelayanan resep sesuai dengan Good Pharmacy Practice, Standar Pelayanan Kefarmasian sesuai dengan pedoman terapi yang rasional, guna tercapainya peningkatan kesehatan dan kualitas hidup pasien.
  4. Mampu melakukan formulasi, pembuatan dan penjaminan mutu sediaan farmasi, atas dasar IPTEK bidang kefarmasian dengan memperhatikan aturan perundang-undangan. menerapkan IPTEK untuk pengembangan diri dan riset secara berkelanjutan.