Pemerintah Berikan Bantuan Sosial Hadapi Pandemi Corona

Pendaftaran Program Reguler, Jalur Reguler 1 Gelombang 1, D3 D4 S1 IIK Bhakta T.A. 2024 - 2025 Daftar Sekarang

Telah dibuka Program Kelas Karyawan (Kategori RPL, Progsus dan Alih Jenjang) TA 2024-2025Info Selengkapnya

 
 

Pemerintah Berikan Bantuan Sosial Hadapi Pandemi Corona

27 Mar 2020 12:07 by Rizki Aprilia


Previous Next
 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan sejumlah kebijakan bantuan sosial kepada masyarakat dalam rangka menghadapi pandemi virus Corona (COVID-19). Salah satu kebijakannya adalah memperbanyak program padat karya tunai.

 

"Saya telah memerintahkan agar program padat karya tunai, sekali lagi program padat karya tunai harus diperbanyak, harus dilipatgandakan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan untuk pencegahan dan penularan COVID-19, yaitu dalam bekerja harus menjaga jarak yang aman," kata Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan langsung YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (24/3/2020).

 

Jokowi juga akan memberikan relaksasi kredit terhadap pelaku UMKM, tukang ojek, sopir, hingga nelayan yang memiliki cicilan kendaraan. Selain itu, Jokowi akan memberikan subsidi bunga dan subsidi uang muka untuk warga yang membeli rumah bersubsidi.

 

"Sembilan, kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang sedang melakukan kredit kepemilikan rumah bersubsidi, pemerintah juga memberikan dua stimulus yaitu pemerintah memberikan subsidi bunga selama 10 tahun Jika bunga di atas 5% maka selisih besaran bunganya akan dibayar pemerintah. Pemerintah juga akan memberikan subsidi bantuan uang muka bagi yang akan mengambil kredit rumah bersubsidi. Anggaran yang disiapkan Rp 1,5 triliun," tuturnya.

 

Bapak-Ibu dan saudara-saudara sebangsa dan setanah air. Penyebaran COVID-19 telah benar-benar memperlambat perekonomian dunia, termasuk perekonomian di negara kita Indonesia. 186 negara telah terpapar virus Corona. Pemerintah terus bekerja keras untuk mengantisipasi hal ini, untuk mempertahankan daya beli masyarakat, untuk mengurangi risiko PHK dan mempertahankan produktivitas ekonomi, produktivitas masyarakat di seluruh tanah air Indonesia.

 

Pada kesempatan ini saya hanya akan berfokus pada kebijakan bantuan-bantuan yang disediakan pemerintah. Langsung kepada masyarakat untuk mempertahankan daya beli masyarakat.

  1. Saya telah perintahkan kepada semua menteri, gubernur, bupati dan wali kota agar memangkas rencana belanja yang tidak prioritas di APBN maupun APBD. Perjalanan dinas, pertemuan-pertemuan yang tidak perlu, dan belanja anggaran yang tidak langsung dirasakan masyarakat harus dipangkas.
  2. Kementerian dan lembaga di pusat serta juga pemda, provinsi, kabupaten dan kota harus melakukan refocusing kegiatan dan melakukan realokasi anggaran untuk mempercepat penanganan COVID-19 baik yang terkait isu-isu kesehatan maupun isu-isu ekonomi. Landasan hukumnya sudah jelas, hari Jumat lalu tanggal 20 Maret 2020 telah saya tandatangani Inpres Nomor 4 Tahun 2020 selain memerintahkan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran inpres ini juga memerintahkan untuk percepatan pengadaan barang dan jasa untuk mendukung penanganan COVID-19. Sekali lagi bukan hanya untuk penanganan kesehatan masyarakat tapi juga untuk penanganan dampak ekonomi masyarakat.
  3. Saya meminta kepada kementerian, lembaga juga pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota agar selain menangani isu kesehatan masyarakat kita juga harus menjamin ketersediaan bahan pokok dan mempertahankan daya beli masyarakat, utamanya masyarakat lapisan bawah. Kita harus membantu para buruh, membantu para pekerja harian, membantu para petani, membantu para nelayan membantu para pelaku mikro dan kecil agar daya belinya tetap terjaga agar terus beraktivitas dan berproduksi.
  4. Saya telah memerintahkan agar program padat karya tunai, sekali lagi program padat karya tunai harus diperbanyak, harus dilipatgandakan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan untuk pencegahan dan penularan COVID-19 yaitu dalam bekerja harus menjaga jarak yang aman. Program padat karya tunai di berbagai kementerian, seperti Kementerian PUPR, Kemenhub, Kementan, Kementerian KKP harus segera dieksekusi. Dana Desa dan program-program pemda, provinsi, kabupaten dan kota juga harus mengutamakan cara-cara padat karya.Ini akan membantu masyarakat, membantu para petani, para buruh tani, para nelayan di pedesaan di seluruh tanah air. Sekali lagi tetap mengikuti protokol kesehatan yaitu dalam bekerja harus menjaga jarak yang aman.
  5. Kepada penerima Kartu Sembako, pemerintah memberikan tambahan sebesar Rp 50.000 pada keluarga penerima sehingga menjadi Rp 200.00 untuk keluarga penerima yang akan diberikan selama enam bulan. Anggaran yang dialokasikan adalah sebesar Rp 4,56 triliun.
  6. Kepada calon penerima Kartu Pra Kerja, pemerintah akan mempercepat implementasi Kartu Pra Kerja, sekaligus untuk mengantisipasi para pekerja yang terkena PHK, para pekerja harian yang kehilangan penghasilan, para pengusaha mikro yang kehilangan pasar dan omzet agar dapat meningkatkan kompetensi dan kualitas SDM. Alokasi anggaran yang disediakan di dalam Kartu Pra Kerja ini adalah sebesar Rp 10 triliun sehingga nanti setiap peserta Kartu Pra Kerja akan diberikan honor insentif Rp 1 juta per bulan selama 3 sampai 4 bulan.
  7. Untuk membantu daya beli pekerja di sektor industri pengolahan, pemerintah akan membayar PPh Pasal 21 yang selama ini dibayar sendiri oleh para pekerja dalam rangka memberikan tambahan penghasilan kepada pekerja di industri pengolahan. Alokasi yang disediakan sebesar Rp 8, 6 triliun.
  8. Kepada para pelaku UMKM, OJK Otoritas Jasa Keuangan akan memberikan relaksasi kredit UMKM untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar untuk tujuan usaha. Baik itu kredit yang diberikan oleh perbankan maupun oleh industri keuangan non bank. Asalkan digunakan untuk usaha akan diberikan penurunan bunga dan penundaan cicilan sampai 1 tahun. Oleh karena itu kepada tukang ojek, sopir, taksi yang sedang kredit kendaraan bermotor dan kredit mobil, nelayan yang sedang kredit perahu, tidak perlu khawatir membayar bunga dan angsuran, diberikan kelonggaran selama 1 tahun. Dan pihak perbankan maupun industri keuangan non bank dilarang mengejar-ngejar angsuran apalagi menggunakan jasa penagihan atau debt collector itu dilarang dan saya minta kepolisian mencatat hal ini.
  9. Kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang sedang melakukan kredit kepemilikan rumah bersubsidi, pemerintah juga memberikan dua stimulus yaitu pemerintah memberikan subsidi bunga selama 10 tahun Jika bunga di atas 5% maka selisih besaran bunganya akan dibayar pemerintah. Pemerintah juga akan memberikan subsidi bantuan uang muka bagi yang akan mengambil kredit rumah bersubsidi. Anggaran yang disiapkan Rp 1,5 triliun.

Saya mengajak seluruh jajaran pemerintah baik di pusat maupun di daerah sampai ke level kelurahan dan desa untuk selalu tanggap terhadap situasi kesehatan dan kondisi ekonomi masyarakat. Kita harus kerja keras, kita harus bersatu dan bergotong-royong menghadapi tantangan ini.

Terakhir, saya juga mengapresiasi gerakan masyarakat yang telah turun mensosialisasikan memasyarakatkan physical distancing atau jaga jarak aman, yang terus mengingatkan kita semuanya untuk berdisiplin. Karena hanya dengan kedisiplinan yang kuat kita dapat mencegah penyebaran COVID-19. Percayalah kita bangsa besar kita bangsa petarung, bangsa pejuang, insyaallah kita bisa, insyaallah kita mampu dalam menghadapi tantangan global yang berat saat ini.

 

Terima kasih.

 

Artikel Terkait


1. Ingin Tetap Aman Saat Harus Keluar Masuk Rumah di Tengah Pandemi Corona? Ikuti Protokol ini!
2. Tingkatkan Imunitas Tubuh dengan Gerakan Minuman Jamu Rutin
3. Jangan Panik, Virus Corona dapat Dicegah dengan Pola Pencegahan Tepat