Peran Lulusan D3 RMIK : Pejuang Kesehatan Penyelamat Data Pasien di Tengah Pandemi Covid-19

Pendaftaran Program Reguler, Jalur Reguler 1 Gelombang 1, D3 D4 S1 IIK Bhakta T.A. 2024 - 2025 Daftar Sekarang

Telah dibuka Program Kelas Karyawan (Kategori RPL, Progsus dan Alih Jenjang) TA 2024-2025Info Selengkapnya

 
 

Peran Lulusan D3 RMIK : Pejuang Kesehatan Penyelamat Data Pasien di Tengah Pandemi Covid-19

10 Jul 2020 15:19 by It Sby


Previous Next
 

Pada kondisi pandemi saat ini, banyak tenaga medis yang gugur dalam pengabdiannya memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga mendorong pemerintah menetapkan untuk melakukan telemedicine. Pelayanan telemedicine merupakan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh dokter dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendiagnosis, mengobati, mencegah, dan mengevaluasi kondisi kesehatan pasien sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya, yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi (STR) dengan tetap memperhatikan mutu pelayanan dan keselamatan pasien. Hasil pelayanan telemedicine dicatatkan dalam catatan digital atau manual yang dipergunakan oleh dokter sebagai dokumen rekam medik dan menjadi tanggung jawab dokter, harus dijaga kerahasiaannya, serta dipergunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rekam medis sebagai sumber informasi memerlukan pengelolaan yang profesional untuk memenuhi kebutuhan berbagai aspek meliputi: administrasi, hukum, keuangan, penelitian, pendidikan, pendokumentasian, dan kesehatan masyarakat. Pengolahan data rekam medis menghasilkan informasi kesehatan melalui tahapan mengumpulkan, mengintegrasikan, menganalisis data pelayanan kesehatan primer dan sekunder, menyajikan dan mendiseminasi informasi yang berguna untuk perencanaan dan pengambilan keputusan. Oleh karena itu, pelayanan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan perlu dikelola oleh seseorang yang kompeten dan memiliki kewenangan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Peran Lulusan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan pada masa pandemi ini diantaranya mempunyai kemampuan untuk membaca, menganalisis serta menggunakan informasi (big data) pada era digital. Dalam mewujudkan perannya, Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (PMIK) juga tetap wajib menerapkan protokol kesehatan diantarnya:

  1. Prosedur Perlindungan Alat Pelindung Diri (APD) bagi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan diantaranya
    1. Bagi seluruh perekam medis dan informasi kesehatan dianjurkan untuk menggunakan APD selama manjalankan pekerjaan, minimal menggunakan :
      1. Masker (dianjurkan menggunakan masker bedah)
      2. Sarung tangan (dianjurkan menggunakan sarung tangan bedah)
      3. Tersedia hand sanitizer dan selalu mencuci tangan baik dengan menggunakan sabun dan air mengalir ataupun hand sanitizer. Sebelum dan sesudah melakukan aktifitas
    2. Bagi petugas pendaftaran perlu untuk diperhatikan hal berikut ini :
      1. Pengisian formulir identitas pasien baru harap diisi oleh pasien atau keluarga pasien di meja khusus untuk pengisian formulir pasien baru. Atau lebih baik jika fasyankes sudah dapat memfasilitasi pendaftaran dengan menggunakan sistem online atau dapat disediakan komputer khusus untuk pasien atau keluarga pasien untuk mengisi identitas pasien baru.
      2. Jarak antara petugas pendaftaran dan pasien adalah minimal 1 meter. Akan lebih baik jika ruang pendaftaran pasien diberikan penutup ruangan dari kaca yang diberikan lubang kecil sebagai alat komunikasi bertatap muka dan lubang untuk penyerahan formulir yang dibutuhkan pada saat pendaftaran.

 

  1. Prosedur terhadap pemeliharaan berkas rekam medis
    1. Rekam medis selama masa perawatan di rawat inap
      1. Rekam medis selalu berada di ruang Nurse Station
      2. Rekam medis tidak diperkenankan dibawa ke ruang perawatan pasien
    2. Rekam medis pasien pulang.
      1. Rekam medis dimasukkan ke dalam plastik, disarankan untuk menggunakan plastik warna kuning (infeksi)
      2. Rekam medis diserahkan ke unit rekam medis dan informasi kesehatan
      3. Masing-masing rekam medis tersebut di permukaan plastik berikan tanggal penerimaan rekam medis dengan menggunakan spidol atau alat tulis lainnya
      4. Dimasukan ke dalam box container atau box lainnya dan ditutup rapat
      5. Disimpan di tempat khusus, jika memungkinkan
      6. Diamkan selama 4-6 hari
      7. Sampul Rekam medis lap dengan alkohol SWAB / semprot cairan disinfektan dengan jarak tertentu agar kertas tidak rusak

 

  1. Hal-hal lain yang perlu untuk diperhatikan selama bertugas sebagai petugas perekam medis dan informasi kesehatan adalah sebagai berikut :
    1. Hindari kontak langsung dengan pasien atau keluarga pasien,
    2. Menjaga jarak pada saat berkomunikasi dengan pasien / keluarga pasien
    3. Hindari penggunaan alat kantor secara bersama-sama seperti alat tulis, kalkulator dan alat kantor lainnya
    4. Biasakan mencuci tangan sebelum meninggalkan ruangan kerja dan memulai pekerjaan.

 

Semua protokol ini wajb dipatuhi oleh semua PMIK agar terhindar dari penyebaran COVID-19. Jangan takut menjadi tenaga kesehatan di tengah pandemi saat ini, karena semua tenaga kesehatan dalam bertugas selalu diwajibkan memaruhi protokol kesehatan dan didukung juga dengan pemberian vitamin berkala untuk meningkatkan imunitas tubuh. Bagaimana tertarik kuliah di prodi D3 RMIK lebih lanjut? Silakan kunjungi halaman prodi D3 RMIK untuk mengetahui detail informasi prodi. Berjuang bersama demi peningkatan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia.