Talkshow PPKM Bersama PLT Walikota Surabaya: Dosen Kesmas IIK BW Tekankan Pentingnya 3M

Pendaftaran Program Reguler, Jalur Reguler 1 Gelombang 1, D3 D4 S1 IIK Bhakta T.A. 2024 - 2025 Daftar Sekarang

Telah dibuka Program Kelas Karyawan (Kategori RPL, Progsus dan Alih Jenjang) TA 2024-2025Info Selengkapnya

 
 

Talkshow PPKM Bersama PLT Walikota Surabaya: Dosen Kesmas IIK BW Tekankan Pentingnya 3M

13 Jan 2021 13:04 by Totok Agung


Previous Next
 

Dosen S1 Kesehatan Masyarakat IIK BW Reny Nugraheni, SKM.,MM.,M.Kes menjadi narasumber dalam acara Talkshow "Ingat Pesan Ibu: Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)" di Surabaya bersama Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana yang diselenggarakan oleh Berita Jatim, Rabu (13/01/2021).

Whisnu Sakti Buana Plt Wali Kota Surabaya menjelaskan pemberlakuan PPKM dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2021 perubahan atas Perwali 67 tahun 2020. Perwali nomor 2 tahun 2021 itu mengatur jam operasional atau jam malam, yang juga dikuatkan dengan surat edaran (SE).

Beliau menjelaskan beberapa hal yang berbeda terkait pelaksanaan PPKM dengan PSBB diantaranya aturan WFH (work from home) 75 persen bagi tempat kerja atau perkantoran. Pusat perbelanjaan atau mal harus tutup pukul 20.00 WIB. Keputusan ini juga berbeda satu jam lebih malam dari Instruksi Mendagri semula maksimal pukul 19.00 WIB. Menurutnya, keputusan maksimal pukul 20.00 WIB diambil sesuai dengan kearifan lokal.

Menanggapi pemberlakuan PPKM, Reny Nugraheni, SKM.,MM.,M.Kes yang juga juga menjadi narasumber dalam acara tersebut mengapresiasi langkah pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19. Menurutnya pembatasan mobilitas orang perlu diambil oleh pemerintah untuk melindungi kesehatan publik. Opsi PPKM diperlukan karena penularan Covid-19 sudah makin meluas. Sebab jika mobilitas manusia bisa dibatasi, maka penularan dapat diminimalisir. Namun selain itu, masyarakat juga harus tetap melakukan protokol mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak (3M).

"Dengan mematuhi kebijakan PPKM dan 3M itu kita telah berupaya memutus mata rantai penularan Covid-19 dengan melindungi diri kita sendiri dan melindungi sesama”, tutup Reny.

Dosen S1 Kesehatan Masyarakat IIK BW Reny Nugraheni, SKM.,MM.,M.Kes menjadi narasumber dalam acara Talkshow "Ingat Pesan Ibu: Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)" di Surabaya bersama Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana yang diselenggarakan oleh Berita Jatim, Rabu (13/01/2021).

Whisnu Sakti Buana Plt Wali Kota Surabaya menjelaskan pemberlakuan PPKM dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2021 perubahan atas Perwali 67 tahun 2020. Perwali nomor 2 tahun 2021 itu mengatur jam operasional atau jam malam, yang juga dikuatkan dengan surat edaran (SE).

Beliau menjelaskan beberapa hal yang berbeda terkait pelaksanaan PPKM dengan PSBB diantaranya aturan WFH (work from home) 75 persen bagi tempat kerja atau perkantoran. Pusat perbelanjaan atau mal harus tutup pukul 20.00 WIB. Keputusan ini juga berbeda satu jam lebih malam dari Instruksi Mendagri semula maksimal pukul 19.00 WIB. Menurutnya, keputusan maksimal pukul 20.00 WIB diambil sesuai dengan kearifan lokal.

Menanggapi pemberlakuan PPKM, Reny Nugraheni, SKM.,MM.,M.Kes yang juga juga menjadi narasumber dalam acara tersebut mengapresiasi langkah pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19. Menurutnya pembatasan mobilitas orang perlu diambil oleh pemerintah untuk melindungi kesehatan publik. Opsi PPKM diperlukan karena penularan Covid-19 sudah makin meluas. Sebab jika mobilitas manusia bisa dibatasi, maka penularan dapat diminimalisir. Namun selain itu, masyarakat juga harus tetap melakukan protokol mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak (3M).

"Dengan mematuhi kebijakan PPKM dan 3M itu kita telah berupaya memutus mata rantai penularan Covid-19 dengan melindungi diri kita sendiri dan melindungi sesama”, tutup Reny.