Surat Tanda Registrasi (STR) menjadi syarat wajib bagi setiap tenaga kesehatan, termasuk bidan lulusan D3, untuk dapat menjalankan praktik secara legal di Indonesia. Lulusan D3 Kebidanan dapat memperoleh STR asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Konsil Kebidanan dan Kementerian Kesehatan RI. Bagaimana syarat dan cara mengurus STR D3 Kebidanan?
Apa Itu STR?
Adalah dokumen resmi yang diberikan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) kepada tenaga kesehatan yang telah memenuhi syarat administrasi dan kompetensi. STR menjadi bukti bahwa seorang tenaga kesehatan telah terdaftar dan diizinkan menjalankan praktik profesional di bidangnya.
Bagi bidan lulusan D3 Kebidanan, STR sangat penting karena:
- Merupakan syarat utama bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
- Menjadi syarat mengajukan SIP (Surat Izin Praktik)
- Dibutuhkan untuk melamar kerja di instansi pemerintah dan swasta.
D3 Kebidanan Apakah Dapat STR?
Ya, lulusan D3 Kebidanan bisa mendapatkan STR. Namun, mereka harus memenuhi syarat dan lulus uji kompetensi (UKOM) nasional. Setelah dinyatakan lulus, barulah proses pengajuan STR bisa dilakukan secara online melalui laman KTKI.
Syarat Mengurus STR D3 Kebidanan
Berikut adalah persyaratan umum untuk mengurus STR D3 Kebidanan:
1. Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Lulusan pendidikan D3 Kebidanan dari institusi terakreditasi
- Memiliki surat keterangan lulus atau ijazah asli
- Lulus uji kompetensi nasional yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi
2. Dokumen yang Harus Disiapkan
- Scan KTP
- Scan ijazah D3 Kebidanan
- Transkrip nilai
- Scan pas foto terbaru (latar belakang merah)
- Scan sertifikat kompetensi (dari uji kompetensi nasional)
- Surat pernyataan memiliki tempat praktik (jika sudah bekerja)
- STR lama (jika perpanjangan)
Baca Juga
Cara Mengurus STR D3 Kebidanan
Berikut langkah-langkah pengurusan STR D3 Kebidanan melalui sistem online
1. Registrasi Akun di Website KTKI
Kunjungi laman resmi: https://ktki.kemkes.go.id/
Buat akun dengan email aktif dan sisi data diri sesuai KTP dan ijazah.
2. Pengisian Data dan Upload Dokumen
Masuk ke sistem registrasi tenaga kesehatan. Lengkapi data pribadi dan unggah seluruh dokumen yang diminta. Pastikan ukuran dan format file sesuai ketentuan (biasanya PDF dan JPG).
3. Verifikasi Berkas
Berkas kamu akan diverifikasi oleh tim KTKI dan Konsil Kebidanan. Jika ada kekurangan, kamu akan diminta memperbaiki dan mengunggah ulang.
4. Pembayaran PNBP
Setelah verifikasi berhasil, kamu akan diminta membayar Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP). Besaran biaya ini biasanya sekitar Rp100.000, tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2019.
5. Penerbitan STR
Jika semua proses selesai dan pembayaran dikonfirmasi, STR akan diterbitkan secara digital dan dapat diunduh dari akunmu.
Masa Berlaku STR D3 Kebidanan
STR untuk lulusan D3 Kebidanan berlaku selama 5 tahun. Setelah itu, harus diperpanjang dengan menyertakan bukti pengembangan kompetensi berupa SKP (Satuan Kredit Profesi), yang didapatkan melalui pelatihan, seminar, atau kegiatan ilmiah lainnya.
Kendala Umum dalam Pengurusan STR
Beberapa kendala yang sering dihadapi oleh pemohon STR D3 Kebidanan antara lain:
- Gagal unggah dokumen karena format tidak sesuai
- Nama pada ijazah dan KTP tidak konsisten
- Sertifikat kompetensi pada situs KTKI
- Gangguan teknis pada situs KTKI
Tips Agar Pengajuan STR Lancar
Setelah mengetahui kendala yang sering terjadi, kamu dapat mengantisipasinya dengan beberapa tips berikut ini.
- Melengkapi dokumen sejak awal, terutama sertifikat kompetensi dari UKOM.
- Memastikan semua file memiliki resolusi jelas, tidak buram atau gelap.
- Mengecek email secara berkala untuk memantau status pengajuan.
- Menggunakan bantuan perguruan tinggi atau organisasi profesi jika mengalami kesulitan.

STR D3 Kebidanan adalah bukti legalitas bagi tenaga kesehatan kebidanan lulusan D3 untuk dapat bekerja dan berpraktik secara sah di Indonesia. Proses pengajuannya bisa dilakukan secara online dengan melengkapi persyaratan dan dokumen yang ditentukan. Pastikan kamu telah lulus uji kompetensi dan memiliki semua dokumen yang valid sebelum mengajukan STR. Dan tentunya kamu bisa mulai karier sebagai bidan profesional di IIK Bhakta. Tersedia jenjang D3, S1, dan Pendidikan Profesi Bidan. Ayo daftar sekarang juga!