Rekam medis pastinya sering kalian jumpai, terutama setelah menerima pelayanan kesehatan. Apa itu rekam medis? Berdasarkan UU Praktik Kedokteran Pasal 46 Ayat 1, rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Adanya rekam medis dapat membantu diagnosa dokter agar lebih akurat. Berikut adalah fakta rekam medis yang perlu diketahui.
Isi Rekam Medis Setiap Pasien Tak Sama
Rekam medis terbagi menjadi beberapa jenis sesuai dengan jenis perawatan yang diperoleh pasien, antara lain rekam medis pasien rawat jalan, rekam medis pasien rawat inap, rekam medis pasien gawat darurat, rekam medis pasien dalam keadaan bencana.
Setiap pasien berhak memperoleh rekam medis. Tak ada yang sama, isi rekam medis setiap pasien pastinya berbeda. Secara umum, isi rekam medis yang diperoleh pasien meliputi identitas pasien, tanggal dan waktu tindakan, hasil anamnesis, keluhan dan riwayat penyakit, hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medik, diagnosis, rencana penatalaksanaan, pengobatan atau tindakan lain yang telah diberikan kepada pasien, serta dokumen pendukung lainnya.
Rekam Medis Bersifat Rahasia
Rekam medis adalah berkas atau dokumen yang bersifat rahasia. Tidak semua pihak boleh melihat isi rekam medis. Berkas rekam medis milik sarana pelayanan kesehatan. Rumah sakit, misalnya.
Dalam Undang-Undang No.29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran memberikan penegasan tentang kewajiban dalam pembuatan rekam medis sampai dengan kewajiban menjaga kerahasiaan rekam medis tersebut.
Namun, ada satu alasan yang membuat informasi rekam medis bisa diakses oleh pihak lain. Alasan paling umum adalah keperluan klaim ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Hal tersebut telah diatur oleh Permenkes Nomor 269 Tahun 2008 Pasal 10 Ayat 2, yaitu informasi tentang identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan, dan riwayat pengobatan pasien dapat dibuka untuk permintaan institusi/lembaga berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga
- Investasi Kesehatan Dengan Penuhi 4 Pilar Gizi Seimbang
- Mau Jadi Bidan? Ikuti Tips Kuliah Kebidanan Ini
Pemanfaatan Rekam Medis Harus Melalui Persetujuan Pasien
Rekam medis tidak bisa digunakan secara sembarangan. Pemanfaatan rekam medis yang legal diatur oleh peraturan menteri, seperti berikut ini.
- Pemeliharaan kesehatan dan pengobatan pasien.
- Alat bukti dalam proses penegakan hukum, disiplin kedokteran, dan kedokteran gigi serta penegakkan etika kedokteran dan etika kedokteran gigi.
- Keperluan pendidikan dan penelitian.
- Dasar pembayaran biaya pelayanan kesehatan.
- Data statistik kesehatan.
Rekam medis yang digunakan untuk keperluan di atas dengan menyebutkan identitas pasien, harus mendapatkan persetujuan secara tertulis dari pasien atau ahli warisnya serta tetap harus dijaga kerahasiaannya.
Batas Penyimpanan Rekam Medis Selama 5 Tahun
Rekam medis harus disimpan dan dijaga kerahasiaan oleh dokter dan pimpinan sarana kesehatan. Namun, penyimpanan itu memiliki batas waktu. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 Tahun 2008, batas waktu lama penyimpanan rekam medis paling lama 5 tahun sejak kunjungan terakhir pasien. Setelah batas waktu tersebut, rekam medis dapat dimusnahkan kecuali ringkasan pulang dan persetujuan tindakan medis.
Itulah fakta rekam medis yang perlu diketahui. Rekam medis pastinya dibutuhkan dalam pelayanan kesehatan. Jadi peluang kerjanya terbuka luas. Apakah kalian ingin menjadi ahli rekam medis? Ayo mulai cita-citamu dari IIK Bhakta! Daftar sekarang juga!