Semua Tentang S1 Kebidanan, Gelar dan Lama Kuliah

Semua Tentang S1 Kebidanan, Gelar dan Lama Kuliah

Apa yang kalian ketahui tentang profesi bidan? Tenaga kesehatan yang membantu ibu hamil dalam proses melahirkan? Mereka yang membantu ibu selama proses persalinan? Ya, semua jawaban itu benar. Seorang bidan dilahirkan dari studi S1 Kebidanan yang dilanjutkan ke jenjang Pendidikan Profesi Bidan.

Bagi kalian yang tertarik bahkan memiliki cita-cita menjadi seorang bidan, wajib mengetahui beberapa langkah menjadi bidan berikut ini.

Kuliah Kebidanan

Ini adalah salah satu hal wajib yang harus kalian lakukan untuk menjadi seorang bidan. Di Indonesia, Jurusan Kebidanan tersedia mulai jenjang D3 Kebidanan, D4 Kebidanan, S1 Kebidanan, hingga Pendidikan Profesi Bidan. 

Seorang bidan harus menyelesaikan pendidikan Pendidikan Profesi Bidan selama 2 semester atau 1 tahun. Nah, jenjang ini baru boleh diambil jika kalian sudah merampungkan kuliah S1 Kebidanan selama 4 tahun atau 8 semester. 

Boleh-boleh saja jika kalian mulai pendidikan dari D3 Kebidanan, hanya saja kalian tetap harus melanjutkan ke jenjang S1 Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan. Sebab, tanpa Profesi Bidan, lulusan D3/S1 Kebidanan tidak boleh berpraktik sebagai bidan. Hal tersebut tertuang dalam peraturan UU No.4 Tahun 2019.

Baca Juga

Mendapatkan Gelar Bidan

Gelar Bidan (Bd) diperoleh setelah menyelesaikan Pendidikan Profesi Bidan. Sama halnya penulisan gelar pada umumnya, gelar Bd akan disematkan di belakang nama.  Misalnya, Sarah, Bd. 

Sementara itu, lulusan S1 Kebidanan akan mendapatkan gelar Sarjana Kebidanan (S.Keb) dan lulusan D3 Kebidanan memperoleh gelar Ahli Madya Kebidanan (A.Md.Keb).

Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR)

Kurang sempurna jika lulusan kebidanan tidak memiliki STR, yaitu bukti tertulis yang diberikan oleh konsil Kebidanan kepada Bidan yang telah diregistrasi. Lalu, yang dimaksud registrasi di sini adalah pencatatan resmi terhadap bidan yang telah memiliki setifikat kompetensi atau sertifikat profesi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu serta mempunyai pengakuan secara hukum untuk menjalankan praktik Kebidanan.

Memiliki Surat Izin Praktik Bidan (SIPB)

Jika ingin praktik mandiri, seorang bidan harus memiliki Surat Izin Praktik Bidan (SIPB). SIPB merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota setempat.

Kewajiban Bidan

Dalam melaksanakan praktiknya, seorang bidan tidak boleh menjalankan tugasnya sembarangan. Ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi, sebagai berikut.

  • Memberikan pelayanan kebidanan sesuai dengan kompetensi, kewenangan, dan mematuhi kode etik, standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional.
  • Memberikan informasi yang benar, jelas, dan lengkap mengenai tindakan kebidanan kepada klien atau keluarganya sesuai kewenangan.
  • Memperoleh persetujuan dari klien atau keluarganya atas tindakan yang akan diberikan.
  • Merujuk klien yang tidak dapat ditangani ke dokter atau fasilitas pelayanan kesehatan.
  • Mendokumentasikan asuhan kebidanan sesuai dengan standar.
  • Menjaga kerahasiaan kesehatan klien
  • Menghormati hak klien
  • Melaksanakan tindakan pelimpahan wewenang dari dokter sesuai dengan kompetensi bidan
  • Melaksanakan penugasan khusus yang ditetapkan oleh pemerintah pusat
  • Meningkatkan mutu pelayanan kebidanan
  • Mempertahankan dan meningkatkan pengetahuan atau keterampilannya melalui pendidikan atau pelatihan.
  • Melakukan pertolongan gawat darurat

Berminat menjadi bidan? Ayo mulai langkahmu menjadi bidan dari kuliah S1 Kebidanan di IIK Bhakta! Kampus kesehatan terbaik di Kediri ini memiliki Prodi D3 Kebidanan, S1 Kebidanan, dan Pendidikan Profesi Bidan. Ayo daftar sekarang juga!

Punya Pertanyaan? Admin kami siap membantu.

Link: