Kompetensi Ahli Madya Perekam Informasi Kesehatan
Profesi Perekam Informasi Kesehatan dihasilkan dari lulusan Program Studi (Prodi) Rekam Medis & Informasi Kesehatan (RMIK). Gelar pendidikan yang diperoleh sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing. Bagi lulusan D3 RMIK akan mendapatkan gelar pendidikan Ahli Madya Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (A.Md.RMIK). Hal itu tertuang pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan…