Apakah Bisa Lulusan D3 Farmasi Menjadi Apoteker?

Apakah Bisa Lulusan D3 Farmasi Menjadi Apoteker?

Profesi apoteker memiliki peran penting dalam dunia farmasi, terutama dalam peredaran obat yang aman dan berkualitas. Namun, bisakah lulusan D3 Farmasi menjadi apoteker atau memiliki izin membuka toko obat? Berikut ulasannya.

Bisakah D3 Farmasi Menjadi Apoteker?

Sesuai regulasi di Indonesia, gelar apoteker hanya diperoleh setelah menyelesaikan pendidikan S1 Farmasi dan Pendidikan Profesi Apoteker. Artinya, lulusan D3 Farmasi tidak bisa langsung menjadi apoteker, karena pendidikan D3 lebih fokus pada praktik kefarmasian sebagai tenaga teknis kefarmasian (TTK), bukan sebagai apoteker yang bertanggung jawab penuh atas peredaran obat.

Bagaimana Cara Lulusan D3 Farmasi Menjadi Apoteker?

Jika ingin menjadi apoteker, lulusan D3 Farmasi harus melanjutkan pendidikan ke jenjang S1 Farmasi terlebih dulu, lalu menempuh Pendidikan Profesi Apoteker. Berikut langkah-langkahnya,

  1. Melanjutkan ke S1 Farmasi (program alih jenjang atau ekstensi dari D3 ke S1).
  2. Menyelesaikan Pendidikan Profesi Apoteker setelah lulus S1 Farmasi
  3. Mengikuti Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia (UKAI) untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA).
  4. Mengajukan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) untuk dapat bekerja sebagai apoteker di apotek, rumah sakit, atau industri farmasi.

Jadi, D3 Farmasi bisa menjadi apoteker, namun harus menempuh pendidikan tambahan terlebih dulu.

Peluang Karier Lulusan D3 Farmasi

Meskipun tidak bisa langsung menjadi apoteker, lulusan D3 Farmasi tetap memiliki banyak peluang karier dalam dunia farmasi, antara lain.

  • Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK): Bekerja di apotek, klinik, rumah sakit, atau puskesmas sebagai asisten apoteker.
  • Industri Farmasi: Menjadi bagian dari tim produksi, distribusi, atau pengawasan mutu obat di pabrik farmasi.
  • Distribusi Obat: Bekerja di perusahaan distribusi farmasi yang menyalurkan obat ke berbagai fasilitas kesehatan.
  • Laboratorium: Bekerja dalam analisis dan pengujian kualitas obat atau bahan farmasi.

Baca Juga

Apakah Lulusan D3 Farmasi Bisa Membuka Toko Obat?

Lulusan D3 Farmasi bisa membuka toko obat, tetapi bukan apotek. Ada perbedaan antara apotek dan toko obat, terutama dalam jenis obat yang boleh dijual dan tenaga kesehatan yang bertanggung jawab.

Perbedaan Apotek dan Toko Obat

KategoriApotekToko Obat
Penanggung JawabApotekerTenaga Teknis Kefarmasian (TTK)
Jenis Obat yang DijualObat resep, obat bebas, dan obat bebas terbatasObat bebas dan obat bebas terbatas
Harus Ada Apoteker?YaTidak
Izin yang DibutuhkanSurat Izin Apotek (SIA)Surat Izin Toko Obat (SITO)

Dari tabel di atas, lulusan D3 Farmasi bisa membuka toko obat, namun tidak bisa mendirikan apotek.

Syarat Membuka Toko Obat untuk Lulusan D3 Farmasi

Untuk membuka toko obat, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh lulusan D3 Farmasi, antara lain.

  1. Memiliki Ijazah D3 Farmasi dan STRTTK (Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian).
  2. Mengajukan Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK)
  3. Mengurus Surat Izin Toko Obat (SITO) dari Dinas Kesehatan setempat.
  4. Lokasi toko obat harus sesuai dengan ketentuan perizinan.
  5. Hanya boleh menjual obat bebas dan obat bebas terbatas, tidak boleh menjual obat resep dokter.

Dengan memenuhi persyaratan di atas, lulusan D3 Farmasi bisa memiliki dan mengelola toko obat secara legal. Dan kamu bisa memulai langkahmu dari Prodi D3 Farmasi IIK Bhakta. Tersedia juga jenjang S1 Farmasi dan Pendidikan Profesi Apoteker. Ayo daftar sekarang juga!

Punya Pertanyaan? Admin kami siap membantu.

Link: