Apakah kalian pernah menemui laki-laki yang berprofesi sebagai bidan atau mahasiswa S1 Kebidanan? Mungkin di luar negeri, ada bidan laki-laki. Namun di Indonesia, semua bidan adalah perempuan. Hal tersebut sudah diatur secara resmi dalam undang-undang tentang Profesi Bidan.
Tepatnya tercantum dalam Undang-undang R1 Nomor 4 Tahun 2019, bidan adalah seorang perempuan yang telah menyelesaikan program pendidikan kebidanan baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang diakui secara sah oleh pemerintah pusat dan telah memenuhi persyaratan untuk melakukan praktik kebidanan. “Bidan adalah seorang perempuan. Itu sudah diatur di undang-undang,” jelas Kaprodi D3 Kebidanan IIK Bhakta Umianita Risca Wulandari, SST., MPH.

Jadi, secara jelas diketahui bahwa bidan adalah seorang perempuan. Memang di setiap proses pendaftaran kuliah Kebidanan, tidak ditemukan persyaratan yang membahas soal gender calon mahasiswa harus seorang perempuan.
Namun, berdasarkan peraturan itu, secara otomatis laki-laki tidak bisa mengambil Jurusan Kebidanan, baik D3 maupun S1 Kebidanan. Selain seorang perempuan, berikut yang perlu kalian ketahui tentang Bidan.
Bagaimana Cara Menjadi Bidan?
Untuk menjadi bidan, tentu saja kalian harus melalui serangkaian proses pendidikan di masa kuliah. Tertuang dalam Undang-undang R1 Nomor 4 Tahun 2019, pendidikan kebidanan terdiri atas pendidikan akademik (program sarjana, magister, dan doktor), pendidikan vokasi (program D3 Kebidanan), dan pendidikan profesi (Profesi Bidan).
Lulusan pendidikan vokasi yang ingin menjadi bidan, harus melanjutkan program sarjana ditambah Pendidikan Profesi Bidan. Setelah menyelesaikan Profesi Bidan selama 2 semester atau 1 tahun, barulah kalian mendapatkan gelar Bd (Bidan).
Baca Juga
- Fisioterapi Anak Solusi Masalah Motorik dan Perkembangan
- Fokus Ilmu Kesehatan Mental, Ini Dia Tugas Psikolog Klinis
Apakah Lulusan S1 Kebidanan Bisa Langsung Praktik?
Sayangnya, tidak semudah itu. Setiap bidan yang akan menjalankan praktik kebidanan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang diterbitkan oleh konsil kepada bidan yang memenuhi persyaratan, mencakup antara lain.
- Memiliki ijazah dari perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan kebidanan.
- Memiliki sertifikat kompetensi atau setifikat profesi.
- Memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental.
- Memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi.
- Membuat pernyataan tertulis untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
Tidak hanya STR, bidan juga harus memiliki izin praktik berupa Surat Izin Praktik Bidan (SIPB), yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atas rekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat bidan menjalankan praktiknya. Normalnya, SIPB diterbitkan paling lama 15 hari kerja sejak pengajuan. Selanjutnya, seorang bidan paling banyak mendapatkan 2 SIPB, terdiri dari.
- Satu di tempat praktik mandiri bidan dan satu di fasilitas pelayanan kesehatan.
- Atau 2 praktik kebidanan di fasilitas pelayanan kesehatan selain di tempat praktik mandiri bidan.
Bagaimana Karakteristik yang Harus Dimiliki Bidan?
Dalam menjalani profesinya, bidan harus bersikap profesional dengan karakteristik, berikut ini.
- Memiliki wawasan dan pengetahuan
- Memiliki sopan santun
- Tidak membeda-bedakan status ekonomi pasien
- Tidak membuka privasi pasien
- Mempunyai etika dan moral, cepat, dan cekatan
- Mampu melayani dengan ikhlas dan sabar serta mengutamakan kesehatan dan keselamatan pasien
- Memiliki kemampuan komunikasi yang baik agar dapat menjelaskan kondisi kesehatan pasien dengan baik.
- Dapat melakukan hak dan kewajibannya dengan baik
Profesi bidan sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia. Apakah kalian bercita-cita menjadi seorang bidan? Ayo mulai langkahmu dari kuliah Kebidanan di IIK Bhakta! Kampus Kesehatan Terbaik di Kediri ini memiliki jenjang pendidikan mulai D3 Kebidanan, S1 Kebidanan, hingga Pendidikan Profesi Bidan. Jadi tunggu apa lagi? Daftar sekarang juga!