Peran Ahli Gizi Dalam Memeriksa Keamanan Pangan Sesuai Mutu & Gizi Seimbang

Peran Ahli Gizi Dalam Memeriksa Keamanan Pangan Sesuai Mutu & Gizi Seimbang

Peran Ahli GiziBagi sebagian orang, istilah ahli gizi mungkin masih terdengar asing. Padahal ilmu gizi sendiri sudah berkembang sejak lama di Indonesia. Sejarah menunjukkan bahwa peran Indonesia dalam pengembangan ilmu gizi dimulai sejak ditemukannya vitamin B1 oleh Eijkman, seorang dokter Belanda yang ditugaskan di Jawa pada tahun 1898. Eijkman melakukan riset dan mampu membuktikan bahwa terjadinya beberapa penyakit dapat disebabkan oleh tidak adanya suatu zat tertentu dalam pangan. Hal tersebut dikuatkan dengan ditemukannya penyakit beri-beri pada anak ayam yang diberi beras yang sudah digiling.

Istilah “gizi” dipilih sebagai kata untuk menerjemahkan “nutrition” dalam bahasa Inggris telah dikenalkan oleh Echols dan Shadily dalam kamus Inggris- Indonesia yang diterbitkan pertama kali pada tahun 1960. Lalu, Profesor Poorwo Soedarmo yakni seorang guru besar di bidang Kedokteran juga memilih kata “gizi” sebagai istilah lazim untuk menerjemahkan “nutrition”, baik dalam tulisan ilmiah maupun dalam dokumen pemerintah. Lebih lanjut, seseorang yang mempelajari dan mendalami ilmu gizi secara profesional dikenal sebagai ahli gizi. Ahli gizi juga dikenal dengan istilah ilmuwan gizi, ahli pola makan (diet), ahli gizi klinis, hingga ahli gizi masyarakat. Istilah tersebut tergantung tempat dan lingkungan kerja.

Ahli Gizi merupakan tenaga spesialis yang bertugas memberikan saran dan informasi kepada pasien terkait tata pelaksanaan gizi dan nutrisi yang kaitannya terhadap diagnosis atau masalah kesehatan. Ahli gizi memiliki peranan penting dalam mengatur gizi yang masuk ke dalam tubuh pasien, termasuk bagi penderita kanker, diabetes, ginjal maupun ibu hamil.

Pengertian profesi ahli gizi juga diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 374/MENKES/SK/III/2017, bahwa ahli gizi adalah seseorang yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan akademik dalam bidang gizi sesuai aturan yang berlaku, mempunyai tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh untuk melakukan kegiatan fungsional dalam bidang pelayanan gizi, makanan, dan dietetik baik di masyarakat, individu atau rumah sakit. Kehadirannya memiliki kedudukan tersendiri dalam memajukan kesehatan di Indonesia. Sama halnya dengan dokter, perawat dan tenaga farmasi, ahli gizi juga merupakan tenaga kesehatan seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan pasal 2. Lebih lanjut, dalam UU Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan pasal 11 ayat 9 disebutkan bahwa tenaga gizi terdiri atas nutrisionis dan dietisien.

Seorang nutrisionis bisa berperan sebagai penyuluh gizi atau konselor gizi. Penyuluh gizi merupakan seseorang yang memberikan penyuluhan gizi berupa penjelasan, penggunaan, pemilihan dan pengolahan bahan makanan kepada individu atau kelompok masyarakat dalam mengonsumsi makanan sehingga meningkatkan kesehatan dan gizinya. Sedangkan, Konselor Gizi adalah ahli gizi yang bekerja untuk membantu orang lain (klien) dalam mengenali, memotivasi,  mengatasi masalah gizi secara efektif dan efisien yang sedang dihadapi oleh orang tersebut. 

Lalu untuk dietisien sendiri adalah seseorang yang memiliki pendidikan gizi, khususnya dietetik, yang bekerja untuk menerapkan prinsip gizi dalam pemberian makanan terhadap individu atau kelompok mulai dari perencanaan menu, diet khusus, hingga pengawasan dan penyelenggaraan makanan. Seorang dietisien perlu mengambil pendidikan profesi agar dapat menjadi Registered Dietitien.

Peran Ahli Gizi Dalam Memeriksa Keamanan Pangan Sesuai Mutu & Gizi Seimbang

Permasalahan gizi berkaitan dengan kesehatan di Indonesia saat ini makin kompleks. Kondisi gizi buruk merupakan salah satu dari sekian banyak contoh permasalahan kesehatan akibat kurangnya asupan gizi. Di sisi lain, juga muncul permasalahan gizi lebih/ obesitas yang juga memiliki risiko terjadinya penyakit degeneratif. Kedua permasalahan ini biasa disebut dengan masalah gizi ganda (double burden). Permasalahan lainnya tak hanya tentang gizi ganda, masalah pola makan yang tak sehat seperti konsumsi makanan tinggi lemak dan rendah serat yang dapat memicu munculnya penyakit seperti jantung koroner, diabetes melitus, hipertensi, kanker dan lain-lain, turut menjadi tugas besar untuk dipikirkan solusinya.

Dengan adanya berbagai situasi yang telah digambarkan tersebut, maka dari itu tak heran jika kini tenaga ahli gizi di Indonesia sudah menjadi kebutuhan masyarakat dan menyebar di berbagai fasilitas pelayanan gizi seperti rumah sakit, puskesmas, klinik kesehatan, layanan katering, hingga pusat kebugaran. Adapun tugas para tenaga ahli gizi di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan tersebut secara garis besar adalah sebagai berikut: 

  • Memberikan pelayanan konsultasi dan edukasi gizi; 
  • Menentukan status gizi dan faktor yang berpengaruh terhadap status gizi; 
  • Memberikan pelayanan konsultasi dan edukasi tata cara diet termasuk merancang menu diet hingga saran penyajian yang tepat; 
  • Penegakan diagnosa penyakit terkait masalah gizi berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan penelusuran riwayat medis; 
  • Menentukan tujuan dan menghitung kebutuhan zat gizi pasien mulai dari bentuk hingga jumlah pemberian makanan; 
  • Melakukan penelitian dan pengembangan gizi sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi hingga menyelenggarakan administrasi pelayanan gizi. 

Lebih lanjut, peran ahli gizi tersebut juga telah diatur dalam keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 1333/Menkes/SK/XII/1999 bahwa pelayanan gizi menjadi salah satu dari 20 jenis pelayanan wajib yang ada di rumah sakit yang kerap disebut sebagai PGRS (Pelayanan Gizi Rumah Sakit). PGRS merupakan organ fungsional rumah sakit dalam program penyelenggaraan pemenuhan gizi masyarakat baik rawat inap maupun rawat jalan untuk kepentingan metabolisme tubuh sebagai salah satu bentuk preventif, kuratif, rehabilitatif hingga promotif. Berdasarkan dari beberapa tugas dan peran ahli gizi tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa secara garis besar peran ahli gizi yakni menjamin adanya keamanan pangan yang sesuai dengan mutu dan gizi seimbang.

Penerapan Keamanan Pangan Sesuai Mutu & Gizi Seimbang 

Keamanan pangan (food safety) berdasarkan UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan artinya ialah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia. Sedangkan merujuk pada aturan perundangan yang sama, pangan yang sesuai mutu artinya sesuai dengan nilai yang telah ditentukan dengan kriteria keamanan pangan, kandungan gizi, dan standar perdagangan terhadap bahan makanan dan minuman.

Sejalan dengan peran tersebut, maka keberadaan ahli gizi yang berkompeten sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya permasalahan gizi yang kompleks dan kronis. Salah satunya dengan cara melakukan edukasi kepada masyarakat tentang pola makan gizi seimbang didukung dengan perkembangan dan kemajuan IPTEK. Dengan begitu, diharapkan nantinya akan membantu pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penerapan gaya hidup dan pola makan yang lebih sehat.

Selain edukasi, para ahli gizi juga perlu meningkatkan kemampuan penelitian untuk melengkapi data terkait dampak dari perubahan pola hidup. Hal tersebut agar bisa menjadi dasar untuk memberikan edukasi, dan lebih spesifik untuk menjadi dasar dalam pembuatan aturan atau perundangan. Tentu saja tetap dalam kaidah Sustainable Development Goals (SDGs).

Tak hanya berhenti di edukasi dan penelitian saja, kehadiran mereka dalam keamanan pangan juga dibutuhkan dalam hal berikut: 

  • Formulasi kebijakan dan standar keamanan pangan; 
  • Pengawasan dan surveilans keamanan pangan; 
  • Penyusunan Faktor Risiko Pola Makan dari berbagai bahan makanan sebagai panduan memilih makanan yang aman dan sehat; 
  • Bertindak sebagai sanitarian/ Hygiene Manager / Research & Development (R&D) di industri jasa boga, rumah sakit, hotel, restoran, perusahaan, hypermarket hingga pusat kebugaran.

S1 Gizi IIK Bhakti Wiyata 

Program studi S1 Gizi Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata (IIK BW) merupakan program studi (prodi) yang baru lahir di IIK BW pada penghujung tahun 2018 dan menjadi pioner sebagai prodi S1 Gizi pertama di Kediri. Meski masih terbilang baru, eksistensi prodi ini mampu bersaing dengan prodi-prodi S1 Gizi dari institusi pendidikan tinggi lainnya. Hal tersebut didasarkan pada penerapan kurikulum KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia), kualitas pengajar yang lulusan S2 dan S3 serta ditunjang dengan fasilitas yang memadai.

Sebagai prodi baru, S1 Gizi berkomitmen untuk menjadi prodi yang unggul dan kompetitif dalam menghasilkan lulusan sarjana gizi yang kompeten, berkualitas, profesional, berdaya saing dan mampu menerapkan IPTEK di tingkat nasional maupun internasional di bidang gizi dengan fokus pada penyakit degeneratif. Untuk merealisasikan visi tersebut, maka dirangkailah misi prodi S1 Gizi sebagai berikut: 

  1. Menyelenggarakan lulusan yang profesional, kreatif, inovatif, kompeten, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai tenaga yang profesional di bidang gizi yang mampu bersaing baik di tingkat nasional maupun internasional. 
  1. Menyelenggarakan penelitian dasar, pengembangan, dan terapan yang inovatif di bidang gizi berbasis pada pemanfaatan sumber daya alam dan budaya nasional yang menunjang pengembangan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat. 
  1. Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat di bidang gizi yang bermanfaat melalui pemberdayaan masyarakat serta peningkatan kualitas hidup manusia. 
  1. Menyelenggarakan manajemen kelembagaan modern berbasis sistem penjaminan mutu, manajemen sistem informasi terpadu dan budaya PLUS (Prima dalam pelayanan, Luhur dalam berbudi pekerti, Unggul dalam berkarya, dan Sejahtera dalam berkehidupan bersama). 

Kompetensi S1 Gizi 

S1 Gizi IIK BW memiliki komitmen untuk mencetak tenaga ahli gizi profesional yang memiliki beberapa kompetensi sebagai berikut: 

  1. Mampu berpikir luas dengan landasan ilmiah dan menjelaskan teori dasar, IPTEK gizi dan ilmu terkait (ilmu pangan, biomedik, humaniora, dan manajemen) secara terstruktur; 
  1. Mampu mengaplikasikan IPTEK gizi dan membuat keputusan dalam pemecahan masalah gizi perorangan, kelompok, dan masyarakat melalui penilaian status gizi; 
  1. Mampu berkomunikasi efektif dalam pelayanan konseling, edukasi gizi, dan dietetik untuk menangani masalah gizi individu, kelompok dan masyarakat sesuai hasil kajiannya serta mempertimbangkan implikasinya; 
  1. Mampu mengelola pelayanan gizi berdasarkan penilaian gizi yang sudah baku secara mandiri; 
  1. Mampu mengembangkan pelayanan gizi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif serta mampu beradaptasi pada kondisi sumber daya terbatas; 
  1. Mampu bekerjasama dalam tim dan bertanggung jawab atas hasil kerja mandiri atau kelompok dan memiliki sikap kritis, empati pada klien dan tim kerja pada tingkat internal serta eksternal organisasi; 
  1. Mampu mendesain dan mengelola pendidikan gizi dengan menggunakan media dan metode sesuai karakteristik sasaran; 
  1. Mampu mendesain dan mengelola penyelenggaraan makanan pada institusi dengan menerapkan konsep-konsep gizi dan manajemen; 
  1. Mampu mengembangkan rencana bisnis untuk program, produk atau layanan termasuk pengembangan anggaran, kebutuhan staf, persyaratan fasilitas, perlengkapan dan persediaan; 
  1. Mampu melakukan penelitian di bidang gizi dan mendiseminasikan kajian penelaahan masalah gizi yang akurat dalam bentuk penelitian. 

Fasilitas 

Prodi S1 Gizi di IIK Bhakti Wiyata ditunjang oleh fasilitas laboratorium milik pribadi yang memadai. Adapun fasilitas tersebut adalah sebagai berikut: 

  • Laboratoirum Dietik & Kulinari 
  • Laboratorium Organoleptik 
  • Laboratorium Penilaian Status Gizi 
  • Laboratorium Kimia Kualitatif 
  • Laboratorium Kimia Kuantitatif 
  • Laboratorium Konsultasi Gizi 

Selain itu juga terdapat sarana dan prasarana umum milik kampus yang dapat dimanfaatkan oleh mahasiswa, diantaranya: 

  • Rumah Sakit Gigi & Mulut IIK BW 
  • CBT Room (Laboratorium Komputer) 
  • Adipadma Sport Hall 
  • Gym 
  • Ruang Musik 
  • Adipadma Library (2 Lantai) 
  • IIK Shop 
  • Adipadma Foodcourt 
  • Tempat Ibadah 
  • Free WiFi 

Dengan adanya sarana dan prasarana yang memadai tersebut, maka diharapkan proses belajar mengajar prodi S1 Gizi dapat berjalan dengan lancar dan maksimal. Sehingga nantinya lulusan dapat mengaplikasikan ilmunya sebagai tenaga ahli gizi yang andal dan profesional di dunia kerja kelak. 

One thought on “Peran Ahli Gizi Dalam Memeriksa Keamanan Pangan Sesuai Mutu & Gizi Seimbang

Comments are closed.