Papan bertulis “Tukang Gigi” sering ditemukan di sepanjang jalan. Tak jarang pula menjadi pertanyaan, apakah perbedaan antara tukang gigi dan dokter gigi? Jadi saat sakit gigi, kita harus pergi ke tempat praktik dokter gigi atau tukang gigi?
Sama-sama di bidang kesehatan gigi, namun dua profesi ini memiliki ranah kerja yang berbeda. Daripada bingung, mending kalian simak ulasan di bawah ini. Perbedaan dokter gigi dan tukang gigi dapat dilihat dari berbagai aspek berikut ini.
Latar Belakang Pendidikan
Tukang gigi tidak memiliki bekal ilmu kedokteran gigi. Keterampilan mereka biasanya diperoleh secara turun-temurun. Tukang gigi juga tidak memiliki ijazah maupun surat ijin resmi dari departemen kesehatan resmi.
Hanya saja masyarakat seringkali lebih suka memasang kawat gigi atau melakukan perawatan gigi ke tukang gigi. Hal itu dikarenakan tukang gigi memasang tarif lebih murah dibandingkan dokter gigi.
Sementara itu, profesi dokter gigi didapat dari kuliah kedokteran gigi selama 4 tahun ditambah pendidikan profesi dokter gigi selama 2 tahun dan mendapatkan gelar dokter gigi (drg). Seorang dokter gigi juga tidak boleh asal membuka praktik.
Agar dapat berpraktik legal, dokter gigi harus mengikuti dan dinyatakan lulus dari Ujian Kompetensi Dokter Gigi Indonesia (UKDGI). UKDGI wajib diikuti sebagai standarisasi dokter gigi dari Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) mana pun memiliki kompetensi minimal yang sama.
Baca Juga
- Peluang Karir D3 Anafarma Yang Perlu Kamu Tahu
- Pengobatan Tradisional Tiongkok yang Bisa Kamu Pelajari
Ranah Kerja Praktik Dokter Gigi Dan Tukang Gigi
Tukang gigi memiliki wewenang lebih sempit dibandingkan dokter gigi. Tukang gigi hanya diperbolehkan memasang gigi tiruan lepas. Perihal ketentuan itu pernah diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) Pasal 73 dan Pasal 78 Undang-Undang No.29/2004 tentang Praktik Kedokteran. Hasilnya, tukang gigi boleh berpraktik namun memiliki wewenang terbatas.
Hanya saja, praktik di lapangan bisa jadi berbeda. Masih banyak ditemukan tukang gigi yang menerima pasien dengan keluhan perawatan gigi selain pemasangan gigi tiruan lepas.
Sedangkan dokter gigi memilih ranah kerja lebih luas. Pastinya juga lebih resmi karena peran dan wewenang kerja dokter gigi tercakup dalam peraturan undang-undang. Dokter gigi diperbolehkan mengobati pasien yang berkaitan kesehatan gigi dan mulut. Jika menemukan kasus yang dialami pasien tidak dapat diselesaikan, maka dokter gigi umum akan merujuk pasien ke dokter spesialis gigi yang tepat.
Jadi sudah menemukan jawaban bukan saat sakit gigi harus pergi ke mana? Dokter gigi adalah pilihan tepat. Kalau ingin jadi dokter gigi, ya pastinya ke IIK Bhakti Wiyata saja. Ayo daftar sekarang juga!