Gelar Ahli Madya Farmasi, Ini Penjelasan Detailnya!

Gelar Ahli Madya Farmasi, Ini Penjelasan Detailnya!

Ahli Madya Farmasi (A.Md.Far) adalah profesional di bidang farmasi yang memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam pengolahan obat dan pemahaman tentang berbagai jenis obat serta penggunaannya. Gelar tersebut diperoleh setelah menyelesaikan kuliah Program Studi (Prodi) D3 Farmasi. 

Ahli Madya Farmasi biasanya bekerja di rumah sakit, apotek, dan laboratorium farmasi. Mereka membantu untuk memastikan obat-obatan yang diberikan kepada pasien aman, efektif, dan berkualitas tinggi. 

Kenali Lebih Detail, Ini Penjelasan Gelar Ahli Madya Farmasi

Tugas Ahli Madya Farmasi

Orang yang bergelar Ahli Madya Farmasi juga disebut dengan tenaga teknis kefarmasian. Sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2009, Ahli Madya Farmasi bertugas membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian yang meliputi.

  • Pembuatan dan pengendalian mutu sediaan farmasi
  • Pengamanan, pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian atau penyaluran obat.
  • Pengelolaan obat.
  • Pelayanan obat atas resep dokter.
  • Pelayanan informasi obat.
  • Pengembangan obat, bahan obat, dan obat tradisional.

Selain itu, mereka juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa obat yang digunakan pasien tidak berinteraksi dengan obat lain yang mungkin sedang dikonsumsi, dan memberikan saran tentang obat yang sebaiknya dihindari atau harus dihindari oleh pasien dengan kondisi medis tertentu.

Baca Juga:

Pendidikan Ahli Madya Farmasi

Untuk mendapatkan gelar AMd.Far, mereka harus mengenyam pendidikan D3 Farmasi selama 6 semester atau 3 tahun. Selama kuliah, mahasiswa mendapatkan beberapa mata kuliah kerfarmasian, antara lain farmasetika dasar, kimia dasar, anatomi morfologi & fisiologi tumbuhan, farmakologi dasar, farmakognosi, farmasi fisika, dan masih banyak lainnya.

Setelah dinyatakan lulus dari studi D3 Farmasi, mereka memperoleh gelar A.Md.Far. Gelar tersebut dituliskan di belakang nama terkait. Misalnya, Dian Puspita, A.Md.Far.

Apakah Ahli Madya Farmasi Wajib Memiliki STR?

Sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 2004 Tentang Tenaga Kesehatan, setiap tenaga kesehatan harus diregistrasi. Termasuk pula tenaga kesehatan dari lulusan Prodi D3 Farmasi wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK). Surat ini merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada tenaga teknis kefarmasian yang telah diregistrasi.

Kaprodi D3 Farmasi IIK Bhakta apt. Dewy Resty Basuki, M.Farm, menjelaskan tenaga kesehatan wajib memiliki STR, karena bermanfaat untuk mendapatkan legalitas sebagai tenaga teknis kefarmasian dan digunakan untuk surat izin dalam melaksanakan pekerjaan kefarmasian.

Peluang Kerja

Selain dikarenakan waktu kuliah lebih singkat, peluang kerja luas menjadi unggulan yang dimiliki ahli madya farmasi. Mereka dapat bekerja di berbagai tempat. Inilah 3 profesi yang dapat menjadi pilihan lulusan D3 Farmasi.

1. Tenaga Teknis Kefarmasian

Adalah tenaga yang membantu apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian. Untuk dapat melaksanakan pekerjaan di fasilitas kefarmasian, mereka wajib mengantongi STRTTK, yang dapat diajukan di dinas provinsi masing-masing.

2. Medical Representative

Istilah lainnya adalah detailer. Bisa juga dikatakan sebagai duta perusahaan yang dipercaya untuk mewakili perusahaan dalam mempromosikan produk secara profesional, integritas, dan kredibel.

Profesi ini banyak dibutuhkan oleh perusahaan farmasi, sebagai penghubung dengan target konsumen perusahaan. Produk yang ditawarkan adalah produk yang memerlukan resep dokter agar bisa dikonsumsi oleh pasien.

3. ASN di Kemenkes

Lulusan D3 Farmasi juga dapat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yaitu posisi Asisten Apoteker Terampil. Pada tahun 2021, kuota yang dibuka untuk formasi ini cukup banyak, yaitu 147 orang.

Jadi tunggu apa lagi? Ayo jadi Ahli Madya Farmasi dari Prodi D3 Farmasi IIK Bhakta. Daftar sekarang juga!

Punya Pertanyaan? Admin kami siap membantu.

Link: