D3 Kebidanan Apa Bisa Buka Praktek Bidan Mandiri?

D3 Kebidanan Apa Bisa Buka Praktek Bidan Mandiri?

Profesi bidan memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung pelayanan kesehatan, terutama dalam hal kehamilan, persalinan, dan perawatan ibu dan bayi. Seiring dengan perkembangan zaman, banyak bidan yang memutuskan untuk membuka praktek bidan mandiri guna memberikan pelayanan yang lebih personal dan terfokus. 

Namun, untuk membuka praktek bidan mandiri, ada beberapa syarat  yang harus dipenuhi. untuk memastikan bahwa pelayanan yang diberikan tetap berkualitas dan aman. Berikut adalah beberapa syarat yang perlu diperhatikan.

D3 Kebidanan Apa Bisa Buka Praktek Bidan Mandiri?

1. Ijazah dan Registrasi

Bidan yang ingin membuka praktek bidan mandiri harus memiliki ijazah formal dalam bidang kebidanan dari lembaga pendidikan yang diakui. Selain itu, bidan tersebut harus terdaftar di lembaga atau otoritas yang berwenang mengatur profesi bidan di wilayahnya.

Hal tersebut tertuang dalam UU No.4 Tahun 2019, yaitu bidan dapat praktik mandiri setelah dinyatakan lulus dari pendidikan profesi bidan. Juga harus memiliki izin dari Ikatan Bidan Indonesia (IBI) setempat berupa Surat Izin Praktik Bidan (SIPB). 

Sehingga lulusan D3 Kebidanan belum bisa membuka praktek bidan mandiri. Mereka harus melanjutkan pendidikan terlebih duku ke jenjang S1 Kebidanan sekaligus Pendidikan Profesi Bidan.

2. Pengalaman Kerja

Membuka praktek mandiri bukanlah hal mudah, bidan juga harus memiliki pengalaman kerja. Sebagian daerah mungkin menerapkan syarat pengalaman kerja minimal sebelum seorang bidan diizinkan membuka praktek mandiri. Pengalaman ini bisa mencakup praktek di rumah sakit, klinik, atau fasilitas kesehatan lainnya.

Baca Juga

3. Sertifikasi dan Pelatihan Tambahan

Beberapa wilayah menuntut bidan untuk memiliki sertifikasi khusus atau mengikuti pelatihan tambahan dalam bidang tertentu, seperti neonatal care atau kebidanan keluarga, sebelum memulai praktek mandiri.

4. Fasilitas dan Peralatan

Seorang bidan mandiri perlu menyediakan fasilitas dan peralatan yang memadai untuk memberikan pelayanan kebidanan. Ini termasuk ruang pemeriksaan, peralatan pemantauan janin, dan fasilitas untuk menangani keadaan darurat jika diperlukan.

5. Kerjasama dengan Fasilitas Kesehatan

Beberapa daerah meminta bidan mandiri untuk menjalin kerjasama dengan fasilitas kesehatan terdekat untuk keperluan rujukan dan kolaborasi dalam kasus yang memerlukan perhatian medis lebih lanjut.

6. Asuransi dan Legalitas

Mendapatkan perlindungan asuransi profesional adalah langkah penting untuk melindungi bidan dan pasiennya. Selain itu, memastikan kepatuhan terhadap semua aspek hukum terkait praktek kesehatan juga sangat penting.

7. Pendidikan dan Penyuluhan Masyarakat

Bidan mandiri sebaiknya aktif dalam memberikan edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat sekitar terkait perawatan prenatal, persalinan, dan perawatan pasca persalinan. Hal ini dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perawatan kebidanan.

Membuka praktek bidan mandiri adalah langkah yang memerlukan persiapan matang dan pemenuhan berbagai syarat. Dengan mematikan bahwa semua persyaratan di atas terpenuhi, seorang bidan dapat memberikan pelayanan kebidanan yang berkualitas, aman, dan sesuai dengan standar profesi bidan serta peraturan yang berlaku. 

Kamu pun bisa memulai karir sebagai bidan profesional dengan kuliah kebidanan di IIK Bhakta. Tersedia jenjang D3 Kebidanan, S1 Kebidanan, hingga Pendidikan Profesi Bidan. Ayo daftar sekarang juga!

Punya Pertanyaan? Admin kami siap membantu.

Link: