Welcome To IIK Bhaktiwiyata

Pendaftaran Jalur Reguler 3 Gelombang 3 T.A. 2023 - 2024 Daftar Sekarang

Telah dibuka program RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau) & program Khusus TA 2023/2024Info Selengkapnya



Mitra Kami



Sejak tahun 1992, IIK telah mengakui mahasiswa internasional. Saat ini IIk memiliki lebih dari 300 alumni mahasiswa internasional. Sebagai upaya meningkatkan kualitas pendidikan dan menghasilkan tenaga kesehatan yang profesional serta berkualitas, Institut Ilmu Kesehatan (IIK) melakukan hubungan kerjasama dengan beberapa institusi internasional dalam hal pertukaran pelajar dan staf akademik, beasiswa pendidikan, program penelitian bersama dan pertukaran kegiatan akademik lainnya, Institusi internasional yang menjalin kerjasama dengan IIK, diantaranya: Yunnan University of Traditional Chinese Medicine (China), Baoshan College of Tradicional Chinese Medicine (China), Khon Kaen University (Thailand), Dongseo University (Korea), Mahidol Unversity (Thailand), Taipei Medical University (Taiwan), Fujian Unversity Traditional Chinese Medicine (China) dan lembaga pemerintahan Departemen Kesehatan Timor Leste.

Bila Anda berminat untuk menjalin kerjasama dengan IIK Bhakta, silakan hubungi kami.
Email : pkhm@iik.ac.id


Adapun alur pengajuan MoU dari Internal dijelaskan sebagai berikut:

  1. PKHM membuka kesempatan bagi pihak di luar IIK untuk mengirimkan draft MoU tridharma dan rekruitmen lulusan.
  2. Draft MoU yang sudah dikirimkan oleh pihak di luar IIK, akan dipelajari lebih lanjut oleh staff PKHM bersama beberapa pihak yang dituju antara lain Prodi atau Fakultas, Pusat Pengembangan Karir, dan Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.
  3. Hasil pengkajian lebih lanjut dari beberapa pihak yang telah disebutkan di atas, akan diteruskan pada Wakil Rektor 3 dan Rektor.
  4. Jika ada revisi yang perlu dilakukan oleh pihak di luar IIK setelah draft MoU tersebut dikaji lebih lanjut, maka staff PKHM akan menyerahkan kembali draft MoU pada pihak di luar IIK.
  5. Follow Up draft MoU dilakukan oleh staff PKHM.
  6. Pihak ke-2 melakukan revisi.
  7. Revisi draft MoU dari pihak di luar IIK akan disampaikan oleh staff PKHM kepada Prodi atau Fakultas, atau Pusat Pengembangan Karir, atau Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, dan Wakil Rektor 3, beserta Rektor.
  8. Jika beberapa pihak tersebut telah menyetujui hasil revisi dari pihak di luar IIK, dan draft MoU tersebut sudah sesuai dan terdapat kata sepakat dari kedua belah pihak, maka staff PKHM dan pihak ke-2 akan menentukan jadwal untuk penandatanganan draft MoU.
  9. MoU telah ditandatangani dan disimpan oleh kedua belah pihak.
  10. Staff PKHM akan menyimpan MoU tersebut dan merekapnya, untuk diinfokan pada Prodi atau Fakultas, atau lembaga/pusat yang bersangkutan.