Fokus Ilmu Kesehatan Mental, Ini Dia Tugas Psikolog Klinis

Fokus Kesehatan Mental, Ini Dia Tugas Psikolog Klinis

Psikologi klinis merupakan salah satu cabang ilmu psikologi yang mendalami tentang penilaian dan perawatan penyakit jiwa, perilaku abnormal hingga masalah psikis. Namun, psikolog klinis tidak memiliki wewenang untuk memberikan obat kepada pasien. Ini yang membedakannya dengan psikiater.

Psikolog ini bertanggung jawab dalam memeriksa, mendiagnosis, serta merawat pasien yang menderita masalah kesehatan mental dan tekanan psikologis dengan psikoterapi dan konseling. Mereka umumnya bekerja di rumah sakit, klinik kesehatan mental, puskesmas, instansi pemerintah yang bergerak dalam bidang sosial, atau tempat praktik mandiri. Yuk kenalan lebih detail tentang profesi psikolog klinis, berikut ini.

Siapa Yang Disebut Psikolog Klinis?

Menurut Permenkes Nomor 45 Tahun 2017, psikolog klinis adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan psikologi klinis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mereka minimal memiliki latar belakang pendidikan profesi psikologi klinis. 

Kaprodi S1 Psikologi Puput Mariyati, S.Psi., M.Psi menjelaskan mereka memberikan jasa dan praktik untuk menolong individu/kelompok dalam pemeriksaan dan intervensi psikologis sebagai upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif. “Di Indonesia, psikolog klinis dinyatakan sebagai tenaga kesehatan. Ini berdasarkan UU R1 No.36 Tahun 2014,” terangnya.

Lanjut Puput, untuk dapat praktik keprofesiannya, lulusan harus memiliki Surat Tanda Registrasi Psikologi Klinis (STRPK), yaitu bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada psikolog yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Setidaknya mereka memiliki kualifikasi pendidikan S1 Psikologi dan melanjutkan ke jenjang Magister (S2) Profesi Psikologi di bidang psikologi klinis.

Baca Juga

Apa Saja Wewenangnya?

Menurut Permenkes No.45 Tahun 2017, terang Puput, psikolog yang berfokus pada bidang klinis memiliki wewenang untuk melakukan pelayanan klinis, meliputi.

  • Pelaksanaan asesmen psikologi klinis, yaitu melakukan pengamatan secara keseluruhan terhadap pasien dari segala sisi;
  • Penegakan diagnosis dan prognosis psikologi klinis;
  • Penentuan dan pelaksanaan intervensi psikologi klinis;
  • Melakukan rujukan;
  • Pelaksanaan evaluasi proses asesmen dan intervensi psikologi klinis.

Penentuan dan pelaksanaan intervensi psikologi klinis dapat dilakukan kepada individu, kelompok, komunitas, maupun untuk kepentingan hukum sesuai dengan kebutuhan dan permasalahan psikologis yang terjadi. Hal tersebut diberikan dalam bentuk psikoedukasi, psikoterapi, dan rekomendasi intervensi.

Beberapa masalah yang dapat ditangani oleh psikolog bidang klinis, antara lain kecemasan berlebihan, trauma psikologis, depresi, kecanduan, masalah citra tubuh, gangguan makan dan tidur, kesulitan belajar, autis, serta perilaku lain yang mengganggu pengembangan diri.

Di Mana Mereka Bekerja?

Mereka dapat menjalankan praktik keprofesiannya secara mandiri maupun bekerja di fasilitas kesehatan, seperti klinik, puskesmas, rumah sakit. Juga bisa menjalankan praktik di instansi pemerintah sebagai ahli intervensi sosial yang bertugas membantu pemerintah menangani konflik-konflik dalam kelompok atau komunitas tertentu dalam masyarakat. Selain itu, punya peluang menjadi talent acquisition di berbagai perusahaan.

Bagaimana Legalitas Psikolog Klinis?

Berdasarkan UU RI No.36 Tahun 2014, psikolog klinis masuk dalam tenaga kesehatan Indonesia. Selanjutnya, izin dan penyelenggaraan praktik psikolog diatur dalam Permenkes RI Nomor 45 Tahun 2017.

Agar bisa berpraktik secara legal, setiap psikolog memiliki STRPK (Surat Tanda Registrasi Psikolog Klinis) dan SIPPK (Surat Izin Praktik Psikolog Klinis) yang diberikan oleh pemerintah dalam melakukan praktik keprofesiannya.

Bagaimana Kepribadian Mereka?

Seorang psikolog memiliki kepribadian, sebagai berikut.

  • Penalaran induktif, yaitu kemampuan menggabungkan beberapa informasi untuk membentuk peraturan dan kesimpulan umum.
  • Penalaran deduktif, yaitu kemampuan menerapkan peraturan umum dalam masalah tertentu dan menghasilkan jawaban yang masuk akal. 
  • Pemahaman lisan, yaitu kemampuan untuk mendengarkan dan memahami informasi dan ide yang disampaikan melalui kata lisan.
  • Ekspresi lisan, yaitu kemampuan untuk mengkomunikasikan informasi dan ide saat berbicara sehingga orang lain mudah memahami.
  • Sensitivitas masalah, yaitu kemampuan untuk menyampaikan ketika terjadi masalah. 

Jika kalian ingin berkarir menjadi psikolog, maka IIK Bhakta adalah pilihan tepat untuk memulai langkahmu. Ayo daftar sekarang juga!

Punya Pertanyaan? Admin kami siap membantu.

Link: