Mau Kuliah D3 Farmasi? Ketahui Pentingnya STR

Mau Kuliah D3 Farmasi? Ketahui Pentingnya STR Mau Kuliah D3 Farmasi? Ketahui Pentingnya STR

Surat Tanda Registrasi (STR) merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi. Dengan memiliki STR, tenaga kesehatan dapat melakukan aktivitas pelayanan kesehatan. Lantas apakah lulusan kuliah D3 Farmasi bisa memperoleh STR? Atau harus melanjutkan ke jenjang Pendidikan Profesi Apoteker? 

Jawabannya, lulusan D3 Farmasi tetap bisa mendapatkan STR. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 889/Menkes/PER/V/2011 Tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian, STR dibagi menjadi dua jenis yaitu STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker) dan STRTTK (Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian). 

STRA diberikan kepada Apoteker, sementara STRTTK diberikan kepada tenaga teknis kefarmasian seperti lulusan S1 Farmasi dan D3 Farmasi. “Sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 2004 Tentang Tenaga Kesehatan, bahwa setiap tenaga kesehatan harus teregistrasi. Termasuk lulusan Prodi D3 Farmasi yang wajib memiliki STRTTK,” terang Kaprodi D3 Farmasi IIK Bhakta apt. Dewy Resty Basuki, M.Farm.

Manfaat Memiliki STR

Saat masuk ke wahana permainan, kalian pasti membutuhkan tiket masuk. Nah, STR ini ibarat tiket masuk tersebut. Agar dapat memberikan pelayanan kefarmasian, lulusan D3 Farmasi, S1 Farmasi, hingga Profesi Apoteker, wajib memiliki STR. Sebab itu, STR dianggap penting. 

Baca Juga

Sebenarnya, tidak hanya bidang farmasi, STR ini juga diberlakukan pada lulusan tenaga kesehatan lainnya, seperti dokter, perawat, dan bidan. Adanya STR, legalitas pelayanan yang diberikan oleh tenaga kesehatan telah diakui dan sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditentukan di Indonesia. 

Apabila mengabaikan STR, kalian tidak dapat memberikan pelayanan kesehatan. Akibatnya kalian tidak bisa memperoleh pekerjaan di bidang kesehatan di mana pun. “STR digunakan untuk surat izin dalam melaksanakan pekerjaan kefarmasian,” ujar Dewy.

Bagaimana Cara Memperoleh STR?

STR dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan kapasitas masing-masing. Untuk STRA, dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN). Sementara STRTTK dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi. 

Untuk memperoleh STRTTK, lanjut Dewy,  lulusan kuliah D3 Farmasi maupun S1 Farmasi harus memenuhi persyaratan, sebagai berikut.

  • Memiliki ijazah sesuai dengan pendidikannya
  • Memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktik
  • Memiliki rekomendasi tentang kemampuan dari apoteker yang telah memiliki STRA atau pimpinan institusi pendidikan lulusan atau organisasi yang menghimpun tenaga teknis kefarmasian
  • Membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika kefarmasian

Apabila memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, mereka dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi masing-masing dengan melengkapi dokumen dan formulir yang telah ditentukan, antara lain fotokopi ijazah, surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter, surat pernyataan akan mematuhi peraturan, surat rekomendasi dari apoteker yang telah memiliki STRA, serta pas foto terbaru. 

Berapa Lama Masa Berlaku STR?

STR memiliki masa berlaku 5 tahun sesuai dengan tanggal lahir tenaga kesehatan yang bersangkutan. Misalnya saja, kalian memiliki tanggal lahir 23 Januari dan mengajukan STR pada 2023, maka masa berlaku STR kalian hingga 23 Januari 2028. 

Sebelum habis, tenaga kesehatan wajib memperpanjang STR. Berdasarkan peraturan, jelas Dewy, registrasi ulang harus dilakukan minimal 6 (enam) bulan sebelum STR habis masa berlakunya. Contoh, tertulis masa berlaku STR hingga 23 Januari 2028. Maka kalian harus melakukan registrasi ulang pada 6 bulan sebelumnya atau setidaknya 22 Juli 2027.

Memiliki STR adalah salah satu proses yang harus dijalankan untuk menjadi tenaga kesehatan profesional. Dan IIK Bhakta adalah pilihan tepat untuk memulai langkahmu. Ayo daftar sekarang juga! Tersedia jenjang D3 Farmasi, S1 Farmasi, dan Pendidikan Profesi Apoteker

Punya Pertanyaan? Admin kami siap membantu.

Link: