Perawat atau ners adalah profesi yang sering kalian temui saat berada di rumah sakit. Tugas utama ners adalah memberikan asuhan pada individu, keluarga, dan kelompok dalam keadaan sakit maupun sehat sehingga dapat mencapai, mempertahankan, atau memulihkan kesehatan yang optimal dan kualitas hidup dari lahir sampai mati.
Tugas keperawatan tergolong vital dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Dalam Undang-Undang No.38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan, tercantum 6 tugas utama ners, berikut ini.
1. Memberi Asuhan Keperawatan (Askep)
Namanya juga perawat, pastinya bertugas memberikan asuhan keperawatan kepada pasien. Asuhan keperawatan adalah rangkaian interaksi perawat dengan pasien dan lingkungannya untuk mencapai tujuan pemenuhan kebutuhan dan kemandirian pasien dalam merawat dirinya.
Setiap tugas pokok perawat ini diatur detail dalam undang-undang, termasuk memberi asuhan keperawatan, yang meliputi berikut ini.
- Melakukan pengkajian keperawatan secara holistik
- Menetapkan diagnosis keperawatan
- Merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi tindakan keperawatan.
- Melakukan rujukan.
- Memberikan tindakan pada keadaan gawat darurat sesuai dengan kompetensi
- Memberikan konsultasi keperawatan dan berkolaborasi dengan dokter.
- Melakukan penyuluhan kesehatan dan konseling
- Melakukan penatalaksanaan pemberian obat kepada pasien sesuai dengan resep tenaga medis atau obat bebas dan obat bebas terbatas.
Baca Juga
- Fakta Rekam Medis dan Apa Saja Isi Di Dalamnya
- Investasi Kesehatan Dengan Penuhi 4 Pilar Gizi Seimbang
2. Penyuluh dan Konselor bagi Pasien
Dalam menjalankan tugasnya sebagai penyuluh dan konselor bagi pasien, meliputi.
- Melakukan pengkajian keperawatan secara holistik di tingkat individu, keluarga, dan kelompok masyarakat.
- Melakukan pemberdayaan masyarakat
- Melaksanakan advokasi dalam perawatan kesehatan masyarakat.
- Melakukan penyuluhan kesehatan dan konseling.
3. Pengelola Pelayanan Keperawatan
Perawat juga bertugas mengelola pelayanan keperawatan, berikut ini.
- Melakukan pengkajian dana menetapkan permasalahan.
- Merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pelayanan keperawatan.
- Mengelola kasus.
4. Peneliti Keperawatan
Dalam menjalankan tugasnya sebagai peneliti keperawatan, perawat memiliki wewenang berikut ini.
- Melakukan penelitian sesuai dengan standar dan etika.
- Menggunakan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan atas nama izin pimpinan.
- Menggunakan pasien sebagai subjek penelitian sesuai dengan etika profesi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pelaksana Tugas Berdasarkan Pelimpahan Wewenang
Hal ini hanya dapat diberikan secara tertulis oleh tenaga medis kepada perawat untuk melakukan sesuai tindakan medis dan mengevaluasi pelaksanaannya, seperti berikut ini.
- Melakukan tindakan medis yang sesuai dengan kompetensinya atas pelimpahan wewenang delegatif tenaga medis.
- Melakukan tindakan medis di bawah pengawasan atas pelimpahan wewenang mandat.
- Memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan program pemerintah.
6. Pelaksana Tugas dalam Keadaan Keterbatasan Tertentu
Juga termasuk tugas utama ners. Dalam menjalankan tugasnya ini, perawat tidak memiliki wewenang khusus namun dapat melakukan tindakan sesuai penugasan pemerintah, meliputi berikut ini.
- Melakukan pengobatan untuk penyakit umum dalam kondisi tidak terdapat tenaga medis.
- Merujuk pasien sesuai dengan ketentuan pada sistem rujukan.
- Melakukan pelayanan kefarmasian secara terbatas dalam kondisi tidak terdapat tenaga kefarmasian.
Selain 6 tugas utama ners di atas, perawat juga memiliki 8 elemen peran, antara lain caregiver, client advocate, counselor, educator, collaborator, coordinator, change agent, dan consultant.
Perawat memiliki tugas vital dalam kesehatan masyarakat. Apakah kalian ingin menjadi salah satunya? Ayo mulai langkahmu menjadi perawat dari IIK Bhakta. Daftar sekarang juga!